PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Pelaksanaan
Demokrasi Parlementer (1945-1959)
2. Pelaksanaan
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
3. Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila Orde Baru (1966-1998)
4. Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila Orde Reformasi (1998 – sekarang)
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
1.
Periode 1945-1949 dengan
Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam
penerapan berlaku demokrasi Liberal.
2. Periode
1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
3. Periode
1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai.
4. Periode
1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang
diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter).
5. Periode
1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
6. Periode
1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan
menuju demokratisasi).
Penjelasan :
1.
DEMOKRASI
PARLEMENTER (1945-1959)
a. Lahirnya Demokrasi
Parlementer
Parlementer adalah suatu demokrasi yang menempatkan
kedudukan badan legislative lebih tinggi daripada eksekutif. Pada tanggal 14
November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem
pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi
liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan
sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR.
Keluarnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang
seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga
dalam waktu singkat bermuncullah partai- partai politik bagai jamur di musim
penghujan. Dampak negatif diberlakukannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945
tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi
dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya
menjadi slogan-slogan kosong belaka.
Demokrasi parlementer, berlangsung ketika berlakunya
konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 dinyatakan sebagai demokrasi parlementer
karena pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di
tangan parlemen, dimana parlemen dapat membubarkan cabinet pemerintahan yang
berkuasa. Dalam priode demokrasi parlementer dikenal pula sebagi demokrasi
liberal.
b.
Ciri-ciri Demokrasi Parlementer
1. sistem multi partai,
2. pengambilan keputusan berdasarkan
suara mayoritas (voting),
3. seringnya jatuh bangun kabinet
karena mosi tidak percaya dari parlemen serta
4. maraknya demontrasi untuk mendukung
atau menjatuhkan pemerintahan.
c.
Penyimpangan Demokrasi Parlementer
Pada masa Demokrasi
parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan
kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai. Perbedaan ideologi dari
partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan
pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada
terancamnya persatuan di Indonesia.
2.
DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1965)
a. Lahirnya Demokrasi
Terpimpin
Demokrasi terpimpin (Demokrasi
terkelola), berlangsung setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh
Soekarno. Paham demokrasi ini muncul disebabkan ketidakstabilan politik dan
pemerintahan sebelumnya sehingga demokrasi dianggap telah berjalan kebablasan.
Demokrasi harus dijalankan berintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong
dan secara idiologis yang berkembang adalah paham sosialis. Dalam masa
demokrasi terpimpin pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara
luas berada di tangan presiden dan bahkan presiden dapat membubarkan parlemen.
Dinyatakan sebagai demokrasi terpimpin karena adanya anggapan bahwa
keterbatasan pendidikan dan pengetahuan rakyat menyebabkan demokrasi harus
dilaksanakan secara terpimpin.
Dalam suasana yang mengancam
keutuhan teritorial sebagaimana kata Feith, dan ancaman perpecahan sebagai mana
kata Soepomo, itulah muncul gagasan “Demokrasi Terpimpin” yang di lontarkan
Presiden Soekarno pada bulan februari 1957. mula mula pandangan ini dicetuskan
oleh partai Murba, serta Chaerul Saleh dan Ahmadi. Namun gagasan tanpa
perbuatan tidak terlalu berarti dibanding gagasan dan perbuatan langsung dalam
usaha mewujudkan gagasan itu dan inilah yang di lakukan Soekarno
b. Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin
1. adanya partai penguasa/partai
mayoritas,
2. keputusan politik mutlak ditangan
presiden,
3. pembatasan hak politik rakyat
(kooptasi dan pembubaran partai politik dan organisasi kemasyarakatan)
c.
Tugas dan Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik
negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal
menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap
Demokrasi Parlementer/Liberal.
Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945.
Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front
Nasional.
d.
Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
UUD 1945 Penataan kehidupan politik
menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas
politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan
presiden). Kebebasan partai dibatasi Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
1. Kedudukan
Presiden. Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden
berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945,
sebab MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus
diputuskan oleh MPRS.
2. Pembentukan
MPRS. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD
1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga
tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang
terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.
3. Pembubaran DPR
dan Pembentukan DPR-GR. Tindakan presiden tersebut
bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat
membubarkan DPR.
4. Pembentukan
Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
5. Pembentukan
Front Nasional
6. Pembentukan
Kabinet Kerja
7. Keterlibatan
PKI dalam Ajaran Nasakom. Keterlibatan PKI tersebut
menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan
bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis.
Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah.
PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi
lemah terhadap TNI.
8. Adanya ajaran
RESOPIM. Dampak dari sosialisasi Resopim ini maka
kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah
presiden. Hal ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada
pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai
pembantu presiden.
3.
DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA ORDE
BARU (1966-1998)
a.
Lahirnya Demokrasi Pancasila
Menurut Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H. Demokrasi pancasila
adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup
bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti
dalam pembukaan UUD 1945. Demokrasi pancasila dimulai dari orde baru yang dicikal
bakali oleh salah satu kejadian sejarah penting yaitu Supersemar yang merupakan
surat dari Soekarno kepada Soeharto untuk mengambil tindakan kepemerintahan
Negara Republik Indonesia, dengan salah satu tugasnya mengbubarkan PKI dengan
ormas-ormasnya pada tanggal 12 Maret 1966. Yang akhirnya memberi gelar kepada
Soeharto sebagai pahlawan revolusi dan mempermudah jalannya menjadi Presiden
Indonesia setelah ditunjuk oleh A. H. Nasution tanggal 12 Maret 1967 pada
sidang istemewa MPRS, setahun kemudian.
Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang berjalan didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD’45. Pada masa orde baru
pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan
presiden. Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekwen.
b. Ciri-ciri
Demokrasi Pancasila
1. adanya partai penguasa/golongan
mayoritas,
2. keputusan politik mutlak ditangan
presiden,
3. pembatasan hak politik rakyat
(kooptasi terhadap partai politik dan organisasi kemasyarakatan serta
pembatasan jumlah partai politik),
4. diberlakukannya asas tunggal
pancasila dan
5. dominasi militer dalam pemerintahan
(dwi fungsi ABRI).
c.
Adapun
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila:
1.
Persamaan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2.
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
3.
Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang
lain.
4.
Mewujudkan rasa keadilan social.
5.
Pengambilan keputusan dengan
musyawarah mufakat.
6.
Mengutamakan persatuan nasional
dan kekeluargaan.
7. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional
d.
Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila
Awal
pelaksanaan sistem demokrasi pancasila dilakukan sebuah penyederhanaan sistem kepartaian. Kemudian muncul lah kekuatan yang dominan yaitu golongan karya
(Golkar) dan ABRI. Pemilu berjalan secara periodik sesuai dengan mekanisme,
meskipun di sana-sini masih banyak kekurangan dan masih diwarnai adanya
intrik-intrik politik tertentu.
Soeharto
dilantik secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan
1998. Pelantikannya secara berturut-turut tidak lepas dari kebijakan
represifnya yang menekan rakyat agar memilih Partai Golongan Karya yang
berkuasa ketika itu, ketimbang memilih partai oposisi seperti Partai Demokrasi
Indonesia atau Partai Persatuan Pembangunan. Fakta membuktikan bahwa paling
kurang 80% rakyat Indonesia dalam tiap pemilu selalu mencoblos Partai Golongan
Karya.
e.
Penyimpangan Demokrasi Pancasila
Masa Orba
Awal
Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui
Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan
Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Selama orde baru, pilar-pilar
demokrasi seperti partai politik, lembaga perwakilan rakyat, dan media massa
berada pada kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh mekanisme reccal, sementara
partai politik tidak mempunyai otonomi internal. Media massa selalu
dibayang-bayangi pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Sedangkan
rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik tanpa izin
dari pemerintah.
Praktek
demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai dengan yang
dicita-citakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau kediktatoran.
Pembagunan tidak merata tampak dengan adanya kemiskinan di sejumlah wilayah. Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1.
Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
2.
Rekrutmen
politik yang tertutup.
3.
Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis.
4.
Pengakuan
HAM yang terbatas.
5.
Tumbuhnya
KKN yang merajalela.
4.
DEMOKRASI
PANCASILA PADA MASA REFORMASI (1998-sekarang)
a.
Lahirnya
Demokrasi Pancasila Masa Reformasi
Pada
masa reformasi kehidupan demokrasi berlangsung lebih mendekati konsepsi ideal
sesuai dengan keinginan rakyat. Pada masa reformasi kekuasaan pemerintahan
terdistribusi sehingga adanya keseimbangan kekuasaan dan control dari setiap
lembaga kekuasaan (cake and balance power), walaupun sistem pemerintahan masih
menganut sistem pemerintahan presidensial.
b.
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila Masa Reformasi
1. multi partai,
2. pemilihan langsung kepala
pemerintahan,
3. supermasi hukum,
4. pembagaian kekuasan yang lebih
tegas,
5. kebebasan hak politik rakyat
(kebebasan berpendapat dan informasi public & pers)
c.
Perkembangan Demokrasi Pancasila
saat ini
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dewasa ini lebih menekankan pada nilai-nilai demokrasi yang berlaku universal
di dunia yaitu 1) penghargaan atas kebebasan; 2) penghargaan atas kesamaan; 3)
penghargaan akan partisipasi dalam kehidupan bersama rakyat; dan 4) penghargaan
atas perbedaan.
Demokrasi yang
dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi
negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia
saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang
telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali
kehidupan yang demokratis antara lain. Pada Masa Reformasi berhasil
menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.