BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Alam
sejarah perkembangan profesi dikenal tiga jenis profesi yaitu profesi dalam
bidang teoogi, hukum dan kedokteran. Dalam hubungan ini ahli teologi sebagai
ulama mempunyai tanggung jawab yang sungguh-sungguh terhadap para pengikutnya
untuk membawa mereka kearah jalan yang benar menurut ajran agama, seorang ahli
hukum berkewajiban untuk membela kliennya dalam bidang hukum manakala yang
bersangkutan tersangkut perkara pengadilan, dan seorang dokter berkewajiban
untuk membela kepentingan pasiennya agar lekas sembuh.
Profesionalisme
dalam kehidupan masyarakat timbul bersama dengan
perkembangan
masyarakat yang makin lama makin komplek, yang dalam hal mengambil
keputusan dalam suatu bidang kehidupan tidak lagi mudah, tetapi harus tepat.
Pengambilan keputusan yang tepat memerlukan informasi yang lengkap dan kemampuan yang
memadai agar masyarakat terlindung dari penyalahgunaan pengambilan
keputusan yang sembrono oleh seorang yang bukan ahlinya. Itulah sebabnya dalam
masyarakat modern bidang profesi tidak lagi terbatas kepada 3 jenis profesi tersebut
diatas, tetapi hampir meliputi segala bidang pengabdian, termasuk didalamnya
bidang keguruan.
Kini
profesi keguruan mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Undang-Undang
No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diundangkan.
Berdasrkan
undang-undang tersebut, ditempuh serangkaian langkah untuk meningkatkan derajat
keprofesionalan guru. Apa sebenarnya profesi keguruan itu ? Untuk menjawab
pertanyaan itu maka sengaja penulis makalah ini yang berjudul Hakikat Profesi
dan Hakikat Profesi Keguruan.
B.
Rumusan
masalah
1.
Apakah pengertian dari profesi ?
2.
Apakah pengertian istilah-istilah
profesi ((Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas, Profesionalisasi)
3.
Bagaimanakah ciri-ciri profesi ?
4.
Apakah pengertian profesi keguruan ?
5.
Bagaimanakah jabatan-jabatan profesi
keguruan ?
6.
Bagaimanakah layanan profesi keguruan ?
C.
Tujuan
Penulisan
-
Untuk mengetahui pengertian dari profesi
-
Untuk mengetahui istilah-istilah profesi
((Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas, Profesionalisasi)
-
Untuk mengetahui ciri-ciri profesi
-
Untuk mengetahui pengertian profesi
keguruan
-
Untuk mengetahui jabatan-jabatan profesi
keguruan
-
Untuk mengetahui layanan profesi keguruan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakekat
Profesi
1. Pengertian
profesi
Profesi adalah suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya (Djam Satori,
2003:1.2). Batasan diatas mengandung arti bahwa jabatan atau pekerjaan yang
disebut profesi itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian.
Pekerjaan itu tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, tetapi hanya dapat
dilakukan oleh orang yang dengan sengaja dipersiapkan untuk memangku jabatan
itu.
2. Istilah
profesi (Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas, Profesionalisasi)
Bersumber dari istilah profesi muncul
istilah-istilah lain seperti profesional,profesionalisme, profesionalitas dan
profesionalisasi. Dalam buku Kapita Selekta Kependidikan SD, Surya dkk,2000:4.5
– 4.9 memberikan penjelasan mengenai istilah-istilah tersebut diatas sebagai
berikut.
a. Profesional
Istilah Profesional mempunyai dua makna. Pertama
mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi. Kedua
mengacu kepada sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk
kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangan dan penampilan profesional ini
telah mendapat pengakuan baik formal maupun informal. Pengakuan formal
diberikan oleh badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu
pemerintah atau organisasi profesi. Sedang pengakuan secara informal diberikan
oleh masyarakat dan para pengguna jasa suatu profesi.
Sebagai contoh, misalnya sebutan “guru profesional”
adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal sesuai ketentuan
berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatannya maupun dengan latar belakang
pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk Surat Keputusan,
Ijazah, Akta, Sertifikat dan sebagainya. Dengan demikian guru SD yang telah
mamiliki Diploma 2 dapat dikatakan “guru profesional” karena telah memiliki
pengakuan formal, dalam hal ini berupa “Diploma II” dan “Akta II”. Sebutan
“guru profesional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap penampilan
seseorang guru dalam unjuk kerjanya dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai
guru.
b. Profesionalisme
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu pada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Pada dasarnya
profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsik pada diri guru sebagai pendorong
untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan profesional. Guru yang memiliki
profesionalisme yang tinggi akan menampakkan ciri-ciri sebagai berikut :
1. Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar edial. Ia akan
mengidentifikasi dirinya kepada figur yang dipandang memiliki standar edial.
Yang dimaksud standar edial adalah suatu perangkat perilaku yang dipandang
paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan
dan memelihara citra profesi, Ia berkeinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Citra profesi
adalah suatu gambaran terhadap profesi guru berdasarkan pemikiran terhadap
kinerjanya. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai macam cara,misalnya
penampilan,cara bicara,sikap hidup sehari-hari dan sebagainya.
3. Keinginan
untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional, Ia akan
memanfaatkan berbagai kesempatan untuk : Mengikuti berbagai kegiatan ilmiah,
seprti lokakarya, seminar, simposium dan sebagainya, Mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan,
Melakukan penelitian, membuat karya ilmiah dan sebagainya.
4. Mengejar
kualitas dan cita-cita profesi, Ia akan berusaha untuk selalu mencapai kualitas
dan cita-cita sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Ia akan selalu aktif
agar seluruh kegiatan dan perilakunya menghasilkan kualitas yang edial.
5. Memiliki
kebanggaan terhadap profesinya. Guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan
merasa bangga terhadap profesi yang dipegangnya. Ia menunjukkan rasa percaya
diri akan profesinya.
c. Profesionalitas
Profesionalitas adalah sebutan terhadap kualitas
sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan
dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Sebutan
profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajad keprofesian
seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya.
d. Profesionalisasi
Profesionalisasi adalah suatu proses menuju kepada perwujudan
dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu suatu kriteria yang sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Dengan profesionalisasi, para guru secara
bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajad kriteria profesional sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. Pada dasarnya profesianalisasi merupakan
suatu proses pengembangan keprofesian yang sistematis dan berkesinambungan
melalui berbagai program pendidikan baik pendidikan pra jabatan maupun
pendidikan dalam jabatan . Program ini dilakukan oleh pemerintah bersama-sama
dengan badan atau organisasi lain yang terkait. Beberapa program
profesionalisasi guru yang telah dan sedang berjalan antara lain program
pendidikan guru di LPTK untuk mendidik calon guru yang profesional, program
penyetaraan untuk membantu guru mencapai derajat kualifikasi profesional sesuai
dengan standar yang berlaku, penataran dan pelatihan untuk meningkatkan
kualifikasi kemampuan guru.
3. Ciri-ciri
profesi
Menurut Rachman Nata Widjaya dalam Djam
dan Sutori (2003:1.4) Pekerjaan yang disebut profesi memiliki ciri-ciri sbb:
a. Ada
standar untuk kerja yang baku dan jelas.
b. Ada
lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pel;akunya dengan
c. program
dan jenjang pendidikan yang baku serta bertanggung jawab tentang pengembangan
ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu.
d. Ada
organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan
memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
e. Ada
etika dan kode etik yang mengatur perilaku etik para pelakunya dalam
memperlakukan kliennya.
f. Ada
sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku.
g. Ada
pengakuan dari masyarakat (profesional, penguasa dan anam) terhadap pekerjaan
itu sebagai suatu profesi.
Somesi dalam Djam an Satori (2003 : 1.6)
mengemukakan ciri-ciri profesi secara lebih rinci sebagai berikut :
a. Suatu
jabatan yang mempunyai fungsi dan signifikansi sosial.
b. Jabatan
yang menuntut ketrampilan / keahlian tertentu.
c. Ketrampilan
/ keahlian yang dituntut jaabatan itu didapat melalui pemecahan dengan
menggunakan teori dan metode ilmiah.
d. Jabatan
itu bersandarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas,sistematis dan
eksplisit,yang bukan sekedar pendapat khalayak umum.
e. Jabatan
itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f. Proses
pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi
nilai-nilai profesional itu sendiri.
g. Dalam
memberikan layanan pada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada
kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h. Tiap
anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan jadgment terhadap
permasalahan profesi yang dihadapi.
i.
Dalam prakteknya melayani
masyarakat,anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
j.
Jabatan itu mempunyai prestise yang
tinggi dalam masyarakat dan
k. oleh
karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Ciri-ciri
profesi menurut D.Westby Gibson dalam Djam an Satori dkk (2003;1.7) :
a. Pengakuan
oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh
kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi.
b. Dimilikinya
sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah tehnik dan prosedur yang
unik.
c. Diperlukannya
persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang mampu melaksanakan suatu
pekerjaan profesional.
d. Dimiklinya
mekanisme untuk menjaring, sehingga hanya untuk mereka yang dianggap kompeten
yang diperbolehkan bekerja untuk lapangan pekerjaan tertentu.
e. Dimilikimya
organisasi profesional, yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari
saingan kelompok luar, juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas layanan
kepada masyarakat, termasuk tindak etis profesional pada anggotanya.
Sutan
Zanti Arbi dan Syahmiar Syahrun(1991/1992:133)juga mengemukakan beberapa ciri
pokok jabatan profesional sebagai berikut :
a. Pekerjaan
itu dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan secara formal.
b. Pekerjaan
itu mendapat pengakuan dari masyarakat.
c. Adanya
pengawasan dari suatu organisasi profesi seperti IDI< PGRI< dan PERSAHI.
d. Mempunyai
kode etik sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab proses
tersebut.
B.
Hakekat
Profesi Keguruan
1. Pengertian
profesi keguruan
PGRI telah merealisasikan pengertian
profesi keguruan untuk pendidikan di Indonesia sebagai berikut :
a. Profesi
keguruan adalah suatu bidang pengabdian / dedikasi kepada kepentingan anak
didik dalam perkembangannya menuju kesempurnaan manusiawi.
b. Para
anggota profesi keguruan, terikat oleh pola sikap dan perilaku guru yang di
rumuskan dalam kode etik guru Indonesia.
c. Para
anggota profesi keguruan, dituntut untuk menyelesaikan suatu proses pendidikan
persiapan jabatan yang relatif panjang.
d. Para
anggota profesi keguruan terpanggil untuk senantiasa menyegarkan serta menambah
pengetahuan (dalam arti khusus dan dalam arti kedalaman ilmu pengetahuan umum
dan pengetahuan khusus profesi keguruan).
e. Untuk
dapat melaksanakan profesi keguruan dengan baik, para anggota harus memiliki
kecakapan / ketrampilan teknis yang mampu menyentuh nilai – nilai kemanusiaan
yang mendasar.
f. Para
anggota profesi keguruan perlu memiliki sikap bahwa jaminan tentang hak-hak
profesional harus seimbang dan merupakan imbalan dari profesi profesionalnya.
Para anggota profesi keguruan sepantasnya berserikat secara profesional. (Maman
Achdiat)
2. Jabatan
profesi keguruan
a. Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual.
Bahwa jabatan guru melibatkan kegiatan
intelektual, tidak perlu diragukan lagi. Silahkan anda mengamati hasil-hasil
pembelajaran. Anak yang baru masuk SD, belum bisa baca tulis, belum dapat hitung
menghitung dan sebagainya. Setelah diproses melalui pembelajaran, anak tersebut
menjadi terampil baca tulis, terampil hitung menghitung. Perubahan dari tidak
bisa membaca menjadi terampil membaca, dari tidak dapat hitung menghitung
menjadi terampil hitung menghitung, melibatkan kegiatan intelektual. Bahkan
dapat dikatakan bahwa kegiatan pembelajaran itu didominasi oleh kegiatan
intelektual.
b. Jabatan
yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
Kita mengenal guru TK, guru SD, guru SLB A, guru SLB
B dan sebagainya. Guru-guru itu dalam pendidikannya menggeluti ilmu-ilmu
khusus. Guru SLB A misalnya, menggeluti bidang khusus ketunanetraan. Guru SLB B
menggeluti bidang khusus ketunarunguan dan kebisuan dan sebagainya. Kenyataan
tersebut merupakan bukti bahwa jabatan guru memiliki ilmu-ilmu khusus.
c. Jabatan
yang memerlukan persiapan latihan yang lama
Jabatan profesional yang bersifat profesional penuh
seperti profesi dokter memerlukan prosese pendidikan dan pelatihan yang lama.
Makin tinggi tuntutan pendidikan yang harus dipenuhi, makin tinggi derajat
keprofesionalan yang dimiliki. Bagaimana dengan jabatan guru ? Jabatan guru
adalah jabatan yang sedang dan terus berkembang. Dulu untuk menjadi guru SD
dipersyaratkan minimal berijazah SPG/SGO, kemudian berkembang menjadi D II PGSD
dan sekarang minimal berijazah SI PGSD. Tidaklah mustahil disuatu saat kelak,
untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berpendidikan formal S III.
Memperhatikan proses penyiapan jabatan guru seperti
diatas, maka jabatan guru jelas memenuhi ciri yang dimaksud. Meskipun dalam
kenyataan di masyarakat, ada guru yang pendidikan keguruannya hanya beberapa
bulan, bahkan ada guru yang diangkat dengan latar belakang pendidikan formal
non guru. Kejadian kejadian itu hanyalah tindakan “tanggap darurat” semata,
tidal lebih dari itu.
d. Jabatan
yang memerlukan latihan dalan jabatan yang berkesinambungan.
Anda sekarang ini mengikuti program S I PGSD sistem
ODL (Open And Distance Learning ). Sebelumnya pendidikan anda adalah D II PGSD
dan sudah berkedudukan sebagai guru. Di sekolah tentunya anda juga mengikuti
kegiatan-kegiatan seperti KKG,PKG, KKPS atau kegiatan ilmiah lainnya. Itu semua
menjadi bukti bahwa jabatan guru memenuhi ciri yang ke empat, yaitu melakukan
latihan dalam jabatan berkesinambungan.
e. Jabatan
yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Jabatan
guru dikatakan memenuhi ciri itu jika guru dapat hidup layak dari jabatannya
itu, tanpa harus melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jabatan guru di Indonesia sepertinya belum dapat memenuhi ciri ini, karena
banyak guru yang terpaksa kerja sampingan menjadi petani, peternak, pedagang,
sopir, tukang ojek dan sebagainya. Ada guru yang berkehidupan dengan gali
lubang tutup lubang, bahkan ada guru yang saat gajian menerima O (nol) rupiah,
karena gajinya sudah habis dipotong oleh bank ini, bank itu, koperasi ini,
koperasi itu. Penghasilan guru yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab
mengapa LPTK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku ( calon mahasiswa
) yang berkualitan.
f. Jabatan
yang menentukan baku (standarnya ) sendiri.
Ciri
ini belum dapat dipenuhi secara baik oleh jabatan guru di Indonesia. Standar
jabatan guru masih banyak ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para anggota
profesi sendiri.. Misalnya standar minimal pendidikan formal guru SD adalah
jenjang SI PGSD, datang dari pihak pemerintah.
g. Jabatan
yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
Jabatan
guru sudah terkenal luas sebagai jabatan yang anggotanya terdorong oleh keinginan
untuk membantu orang lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi semata.
Banyak guru yang memberikan les (pembelajaran di luar jadwal) tanpa memungut
biaya dari murid-muridnya. Ia sudah merasa puas dan bangga dapat memberikan
jasanya itu pada orang lain. Itulah sebabnya dalam lagu Himne Guru ada syair
yang berbunyi “ Pahlawan tanpa tanda jasa”. Seandainya setiap jasa guru itu
diwakili dengan sebuah tanda jasa akan penuh sesak tanda jasa. Sekarang anda
pikirkan apakah jabatan guru di Indonesia memenuhi ciri yang ketujuh.
h. Jabatan
yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Jabatan
guru di Indonesia sudah memiliki wadah Yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik
Indonesia). Setiap guru otomatis menjadi anggotanya. Namun demikian organisasi
profesi ini belum dapat memberikan pelayanan yang baik kepada anggotanya,
sehingga ada guru yang merasa tidak mendapat manfaat dari organisasi ini.
Kinerja organisasi ini perlu dipertanyakan karena banyak anggotanya yang
melakukan penyimpangan (mal-praktek), misalnya guru tanggal satu tidak
diberikan sangsi yang tegas.
3. Layanan
profesi keguruan
Jabatan guru bergerak dibidang layanan kepada
masyarakat melalui kegiatan pendidikan. Layanan itu meliputi layanan
pembelajaran, bimbingan , administrasi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan
ekstra kurikuler.
a.
Layanan Pembelajaran.
Dari 5 layanan yang telah disebutkan diatas, layanan
pembelajaran yang paling dominan. Kegiatannya berupa membelajarkan peserta
didik agar peserta didik itu menguasai sejumlah kompetensi yang telah
ditetapkan dalam kurikulum. Untuk dapat memberikan layanan itu dengan baik,
guru perlu menguasai sejumlah kompetensi yang akan dibahas pada unit lain.
b.
Layanan Bimbingan.
Di SMP dan SMTA layanan ini dilaksanakan oleh guru
khusus yang biasa disebut guru G.C, guru BK atau konselor. Untuk SD layanan ini
dipegang oleh guru kelas. Layanan ini berupa bantuan kepada peserta didik yang
mengalami kesulitan dalam pembelajaran, kesulitan sosial, pribadi dll.
c.
Layanan Administrasi
Di SD, layanan ini diberikan oleh kepala
sekolah, guru kelas/guru bidang studi dan petugas perpustakaan. Kepala sekolah
melayani penerimaan siswa baru,ketatalaksanaan, mutasi murid dan sebagainya.
Guru kelas melayani penyusunan program,pembuatan daftar hadir, daftar nilai,
pengisian buku raport dan lain-lain. Petugas perpustakaan melayani peminjaman
dan pengembalian sumber-sumber belajar.
d.
Layanan Kesehatan Sekolah.
Layanan ini meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan
kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah.
1.
Layanan Pendidikan Kesehatan.
Kegiatan layanan ini antara lain berupa : pembuatan
kliping, kesehatan dan lingkungan hidup, pembinaan wadah warung sekolah,
pramuka, palang merah remaja dan kegiatan-kegiatan lain seperti lomba sekolah
kelas sehat, lomba kesehatan siswa dll.
2.
Layanan Kesehatan.
Kegiatannya antara lain berupa : senam kesegaran
jasmani, kontrol kesehatan secara rutin bagi siswa, pengobatan ringan,P3K
(Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dll.
3.
Layanan Pembinaan Lingkungan Sehat.
Kegiatannya berupa : Pengembangan Ruang UKS ( Usaha
Kesehata Sekolah), pembinaan kantin sekolah, pengadaan air bersih, penyediaan
tempat pembuangan air, sanitasi, kamar kecil dan WC, pagar sekolah dll.
e.
Layanan Ekstra Kurikuler.
Bentuk layanan ini berupa kegiatan olah
raga, kesenian, pengembangan bakat dan minat. Semua layanan diatas mengarah
pada tercapainya perkembangan siswa yang optimal, yaitu perkembangan yang
sesuai dengan potensi yang dimiliki peserta didik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Profesi
adalah bidang pekerjaan yang dalam pelaksanaan tugasnya menuntut keahlian,
penggunaan tehnik-tehnik ilmiah dan dedikasi yang tinggi. Keahlian itu didapat
melalui pendidikan dan pelatihan khusus dalam waktu yang lama. Suatu pekerjaan
disebut profesi jika pekerjaan itu : memiliki standar unjuk kerja, memiliki
etika dan kode etik profesi , memiliki organisasi profesi, memiliki sistem
imbalan, mendapat pengakuan dari masyarakat, serta pemangku jabatan profesi itu
dipersiapkan melalui pendidikan dan pelatihan khusus dalam waktu yang lama.
B.
Saran
Sebagai pemangku jabatan
guru sudah seharusnya anda memahami apa sebenarnya jabatan guru itu. Sudah
dapat dibayangkan apa yang akan terjadi jika anda sebagai guru tidak mampu
menjelaskan profesi anda sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Depdiknas, 2001. Peningkatan Mutu
Pendidikan di Sekolah Dasar, Jakarta.
Djam an Satori dkk, 2003. Profesi
Keguruan 1, Universitas Terbuka.
Maman Achdiat, 1981. Pembentukan
Profesional Keguruan, Penlok P3G.
Surya, HM. 2000. Kapita Selekta
Kependidikan SD, Universitas Terbuka.
Sutan Zanti Arbi, Syahmiar
Syahrun, 1991/1992. Dasar-Dasar Kependidikan,
Dirjen Dikti Depdikbud.
Kasih rapi2 ki postingan ta beb.. :D
ReplyDeletetrims bahan-bahannya
ReplyDelete