Monday, February 2, 2015

HAKIKAT PROFESI KEGURUAN





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Alam sejarah perkembangan profesi dikenal tiga jenis profesi yaitu profesi dalam bidang teoogi, hukum dan kedokteran. Dalam hubungan ini ahli teologi sebagai ulama mempunyai tanggung jawab yang sungguh-sungguh terhadap para pengikutnya untuk membawa mereka kearah jalan yang benar menurut ajran agama, seorang ahli hukum berkewajiban untuk membela kliennya dalam bidang hukum manakala yang bersangkutan tersangkut perkara pengadilan, dan seorang dokter berkewajiban untuk membela kepentingan pasiennya agar lekas sembuh.
Profesionalisme dalam kehidupan masyarakat timbul bersama dengan perkembangan masyarakat yang makin lama makin komplek, yang dalam hal mengambil keputusan dalam suatu bidang kehidupan tidak lagi mudah, tetapi harus tepat. Pengambilan keputusan yang tepat memerlukan informasi yang lengkap dan kemampuan yang memadai agar masyarakat terlindung dari penyalahgunaan pengambilan keputusan yang sembrono oleh seorang yang bukan ahlinya. Itulah sebabnya dalam masyarakat modern bidang profesi tidak lagi terbatas kepada 3 jenis profesi tersebut diatas, tetapi hampir meliputi segala bidang pengabdian, termasuk didalamnya bidang keguruan.
Kini profesi keguruan mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diundangkan. Berdasrkan undang-undang tersebut, ditempuh serangkaian langkah untuk meningkatkan derajat keprofesionalan guru. Apa sebenarnya profesi keguruan itu ? Untuk menjawab pertanyaan itu maka sengaja penulis makalah ini yang berjudul Hakikat Profesi dan Hakikat Profesi Keguruan.
B.     Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian dari profesi ?
2.      Apakah pengertian istilah-istilah profesi ((Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas, Profesionalisasi)
3.      Bagaimanakah ciri-ciri profesi ?
4.      Apakah pengertian profesi keguruan ?
5.      Bagaimanakah jabatan-jabatan profesi keguruan ?
6.      Bagaimanakah layanan profesi keguruan ?
C.    Tujuan Penulisan
-          Untuk mengetahui pengertian dari profesi
-          Untuk mengetahui istilah-istilah profesi ((Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas, Profesionalisasi)
-          Untuk mengetahui ciri-ciri profesi
-          Untuk mengetahui pengertian profesi keguruan
-          Untuk mengetahui jabatan-jabatan profesi keguruan
-          Untuk mengetahui layanan profesi keguruan

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakekat Profesi
1.      Pengertian profesi
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya (Djam Satori, 2003:1.2). Batasan diatas mengandung arti bahwa jabatan atau pekerjaan yang disebut profesi itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian. Pekerjaan itu tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, tetapi hanya dapat dilakukan oleh orang yang dengan sengaja dipersiapkan untuk memangku jabatan itu.
2.      Istilah profesi (Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas, Profesionalisasi)
Bersumber dari istilah profesi muncul istilah-istilah lain seperti profesional,profesionalisme, profesionalitas dan profesionalisasi. Dalam buku Kapita Selekta Kependidikan SD, Surya dkk,2000:4.5 – 4.9 memberikan penjelasan mengenai istilah-istilah tersebut diatas sebagai berikut.
a.       Profesional
Istilah Profesional mempunyai dua makna. Pertama mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi. Kedua mengacu kepada sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangan dan penampilan profesional ini telah mendapat pengakuan baik formal maupun informal. Pengakuan formal diberikan oleh badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah atau organisasi profesi. Sedang pengakuan secara informal diberikan oleh masyarakat dan para pengguna jasa suatu profesi.
Sebagai contoh, misalnya sebutan “guru profesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal sesuai ketentuan berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatannya maupun dengan latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk Surat Keputusan, Ijazah, Akta, Sertifikat dan sebagainya. Dengan demikian guru SD yang telah mamiliki Diploma 2 dapat dikatakan “guru profesional” karena telah memiliki pengakuan formal, dalam hal ini berupa “Diploma II” dan “Akta II”. Sebutan “guru profesional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap penampilan seseorang guru dalam unjuk kerjanya dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru.
b.      Profesionalisme
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsik pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan profesional. Guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan menampakkan ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar edial. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada figur yang dipandang memiliki standar edial. Yang dimaksud standar edial adalah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2.      Meningkatkan dan memelihara citra profesi, Ia berkeinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Citra profesi adalah suatu gambaran terhadap profesi guru berdasarkan pemikiran terhadap kinerjanya. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai macam cara,misalnya penampilan,cara bicara,sikap hidup sehari-hari dan sebagainya.
3.      Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional, Ia akan memanfaatkan berbagai kesempatan untuk : Mengikuti berbagai kegiatan ilmiah, seprti lokakarya, seminar, simposium dan sebagainya,  Mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan, Melakukan penelitian, membuat karya ilmiah dan sebagainya.
4.      Mengejar kualitas dan cita-cita profesi, Ia akan berusaha untuk selalu mencapai kualitas dan cita-cita sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Ia akan selalu aktif agar seluruh kegiatan dan perilakunya menghasilkan kualitas yang edial.
5.      Memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan merasa bangga terhadap profesi yang dipegangnya. Ia menunjukkan rasa percaya diri akan profesinya.
c.       Profesionalitas
Profesionalitas adalah sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajad keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
d.      Profesionalisasi
Profesionalisasi  adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan profesionalisasi, para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajad kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pada dasarnya profesianalisasi merupakan suatu proses pengembangan keprofesian yang sistematis dan berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan baik pendidikan pra jabatan maupun pendidikan dalam jabatan . Program ini dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan badan atau organisasi lain yang terkait. Beberapa program profesionalisasi guru yang telah dan sedang berjalan antara lain program pendidikan guru di LPTK untuk mendidik calon guru yang profesional, program penyetaraan untuk membantu guru mencapai derajat kualifikasi profesional sesuai dengan standar yang berlaku, penataran dan pelatihan untuk meningkatkan kualifikasi kemampuan guru.
3.      Ciri-ciri profesi
Menurut Rachman Nata Widjaya dalam Djam dan Sutori (2003:1.4) Pekerjaan yang disebut profesi memiliki ciri-ciri sbb:
a.       Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas.
b.      Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pel;akunya dengan
c.       program dan jenjang pendidikan yang baku serta bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu.
d.      Ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
e.       Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku etik para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
f.       Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku.
g.      Ada pengakuan dari masyarakat (profesional, penguasa dan anam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
Somesi dalam Djam an Satori (2003 : 1.6) mengemukakan ciri-ciri profesi secara lebih rinci sebagai berikut :
a.       Suatu jabatan yang mempunyai fungsi dan signifikansi sosial.
b.      Jabatan yang menuntut ketrampilan / keahlian tertentu.
c.       Ketrampilan / keahlian yang dituntut jaabatan itu didapat melalui pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d.      Jabatan itu bersandarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas,sistematis dan eksplisit,yang bukan sekedar pendapat khalayak umum.
e.       Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f.       Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
g.      Dalam memberikan layanan pada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h.      Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan jadgment terhadap permasalahan profesi yang dihadapi.
i.        Dalam prakteknya melayani masyarakat,anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
j.        Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan
k.      oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Ciri-ciri profesi menurut D.Westby Gibson dalam Djam an Satori dkk (2003;1.7) :
a.       Pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi.
b.      Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah tehnik dan prosedur yang unik.
c.       Diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan profesional.
d.      Dimiklinya mekanisme untuk menjaring, sehingga hanya untuk mereka yang dianggap kompeten yang diperbolehkan bekerja untuk lapangan pekerjaan tertentu.
e.       Dimilikimya organisasi profesional, yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak etis profesional pada anggotanya.
Sutan Zanti Arbi dan Syahmiar Syahrun(1991/1992:133)juga mengemukakan beberapa ciri pokok jabatan profesional sebagai berikut :
a.       Pekerjaan itu dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan secara formal.
b.      Pekerjaan itu mendapat pengakuan dari masyarakat.
c.       Adanya pengawasan dari suatu organisasi profesi seperti IDI< PGRI< dan PERSAHI.
d.      Mempunyai kode etik sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab proses tersebut.
B.     Hakekat Profesi Keguruan
1.      Pengertian profesi keguruan
PGRI telah merealisasikan pengertian profesi keguruan untuk pendidikan di Indonesia sebagai berikut :
a.       Profesi keguruan adalah suatu bidang pengabdian / dedikasi kepada kepentingan anak didik dalam perkembangannya menuju kesempurnaan manusiawi.
b.      Para anggota profesi keguruan, terikat oleh pola sikap dan perilaku guru yang di rumuskan dalam kode etik guru Indonesia.
c.       Para anggota profesi keguruan, dituntut untuk menyelesaikan suatu proses pendidikan persiapan jabatan yang relatif panjang.
d.      Para anggota profesi keguruan terpanggil untuk senantiasa menyegarkan serta menambah pengetahuan (dalam arti khusus dan dalam arti kedalaman ilmu pengetahuan umum dan pengetahuan khusus profesi keguruan).
e.       Untuk dapat melaksanakan profesi keguruan dengan baik, para anggota harus memiliki kecakapan / ketrampilan teknis yang mampu menyentuh nilai – nilai kemanusiaan yang mendasar.
f.       Para anggota profesi keguruan perlu memiliki sikap bahwa jaminan tentang hak-hak profesional harus seimbang dan merupakan imbalan dari profesi profesionalnya. Para anggota profesi keguruan sepantasnya berserikat secara profesional. (Maman Achdiat)
2.      Jabatan profesi keguruan
a.       Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
Bahwa jabatan guru melibatkan kegiatan intelektual, tidak perlu diragukan lagi. Silahkan anda mengamati hasil-hasil pembelajaran. Anak yang baru masuk SD, belum bisa baca tulis, belum dapat hitung menghitung dan sebagainya. Setelah diproses melalui pembelajaran, anak tersebut menjadi terampil baca tulis, terampil hitung menghitung. Perubahan dari tidak bisa membaca menjadi terampil membaca, dari tidak dapat hitung menghitung menjadi terampil hitung menghitung, melibatkan kegiatan intelektual. Bahkan dapat dikatakan bahwa kegiatan pembelajaran itu didominasi oleh kegiatan intelektual.
b.      Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
Kita mengenal guru TK, guru SD, guru SLB A, guru SLB B dan sebagainya. Guru-guru itu dalam pendidikannya menggeluti ilmu-ilmu khusus. Guru SLB A misalnya, menggeluti bidang khusus ketunanetraan. Guru SLB B menggeluti bidang khusus ketunarunguan dan kebisuan dan sebagainya. Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa jabatan guru memiliki ilmu-ilmu khusus.
c.       Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
Jabatan profesional yang bersifat profesional penuh seperti profesi dokter memerlukan prosese pendidikan dan pelatihan yang lama. Makin tinggi tuntutan pendidikan yang harus dipenuhi, makin tinggi derajat keprofesionalan yang dimiliki. Bagaimana dengan jabatan guru ? Jabatan guru adalah jabatan yang sedang dan terus berkembang. Dulu untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berijazah SPG/SGO, kemudian berkembang menjadi D II PGSD dan sekarang minimal berijazah SI PGSD. Tidaklah mustahil disuatu saat kelak, untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berpendidikan formal S III.
Memperhatikan proses penyiapan jabatan guru seperti diatas, maka jabatan guru jelas memenuhi ciri yang dimaksud. Meskipun dalam kenyataan di masyarakat, ada guru yang pendidikan keguruannya hanya beberapa bulan, bahkan ada guru yang diangkat dengan latar belakang pendidikan formal non guru. Kejadian kejadian itu hanyalah tindakan “tanggap darurat” semata, tidal lebih dari itu.
d.      Jabatan yang memerlukan latihan dalan jabatan yang berkesinambungan.
Anda sekarang ini mengikuti program S I PGSD sistem ODL (Open And Distance Learning ). Sebelumnya pendidikan anda adalah D II PGSD dan sudah berkedudukan sebagai guru. Di sekolah tentunya anda juga mengikuti kegiatan-kegiatan seperti KKG,PKG, KKPS atau kegiatan ilmiah lainnya. Itu semua menjadi bukti bahwa jabatan guru memenuhi ciri yang ke empat, yaitu melakukan latihan dalam jabatan berkesinambungan.
e.       Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Jabatan guru dikatakan memenuhi ciri itu jika guru dapat hidup layak dari jabatannya itu, tanpa harus melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Jabatan guru di Indonesia sepertinya belum dapat memenuhi ciri ini, karena banyak guru yang terpaksa kerja sampingan menjadi petani, peternak, pedagang, sopir, tukang ojek dan sebagainya. Ada guru yang berkehidupan dengan gali lubang tutup lubang, bahkan ada guru yang saat gajian menerima O (nol) rupiah, karena gajinya sudah habis dipotong oleh bank ini, bank itu, koperasi ini, koperasi itu. Penghasilan guru yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab mengapa LPTK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku ( calon mahasiswa ) yang berkualitan.
f.       Jabatan yang menentukan baku (standarnya ) sendiri.
Ciri ini belum dapat dipenuhi secara baik oleh jabatan guru di Indonesia. Standar jabatan guru masih banyak ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para anggota profesi sendiri.. Misalnya standar minimal pendidikan formal guru SD adalah jenjang SI PGSD, datang dari pihak pemerintah.
g.      Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
Jabatan guru sudah terkenal luas sebagai jabatan yang anggotanya terdorong oleh keinginan untuk membantu orang lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi semata. Banyak guru yang memberikan les (pembelajaran di luar jadwal) tanpa memungut biaya dari murid-muridnya. Ia sudah merasa puas dan bangga dapat memberikan jasanya itu pada orang lain. Itulah sebabnya dalam lagu Himne Guru ada syair yang berbunyi “ Pahlawan tanpa tanda jasa”. Seandainya setiap jasa guru itu diwakili dengan sebuah tanda jasa akan penuh sesak tanda jasa. Sekarang anda pikirkan apakah jabatan guru di Indonesia memenuhi ciri yang ketujuh.
h.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Jabatan guru di Indonesia sudah memiliki wadah Yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Setiap guru otomatis menjadi anggotanya. Namun demikian organisasi profesi ini belum dapat memberikan pelayanan yang baik kepada anggotanya, sehingga ada guru yang merasa tidak mendapat manfaat dari organisasi ini. Kinerja organisasi ini perlu dipertanyakan karena banyak anggotanya yang melakukan penyimpangan (mal-praktek), misalnya guru tanggal satu tidak diberikan sangsi yang tegas.
3.      Layanan profesi keguruan
Jabatan guru bergerak dibidang layanan kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan. Layanan itu meliputi layanan pembelajaran, bimbingan , administrasi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan ekstra kurikuler.
a.       Layanan Pembelajaran.
Dari 5 layanan yang telah disebutkan diatas, layanan pembelajaran yang paling dominan. Kegiatannya berupa membelajarkan peserta didik agar peserta didik itu menguasai sejumlah kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Untuk dapat memberikan layanan itu dengan baik, guru perlu menguasai sejumlah kompetensi yang akan dibahas pada unit lain.
b.      Layanan Bimbingan.
Di SMP dan SMTA layanan ini dilaksanakan oleh guru khusus yang biasa disebut guru G.C, guru BK atau konselor. Untuk SD layanan ini dipegang oleh guru kelas. Layanan ini berupa bantuan kepada peserta didik yang mengalami kesulitan dalam pembelajaran, kesulitan sosial, pribadi dll.
c.       Layanan Administrasi
Di SD, layanan ini diberikan oleh kepala sekolah, guru kelas/guru bidang studi dan petugas perpustakaan. Kepala sekolah melayani penerimaan siswa baru,ketatalaksanaan, mutasi murid dan sebagainya. Guru kelas melayani penyusunan program,pembuatan daftar hadir, daftar nilai, pengisian buku raport dan lain-lain. Petugas perpustakaan melayani peminjaman dan pengembalian sumber-sumber belajar.
d.      Layanan Kesehatan Sekolah.
Layanan ini meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah.
1.      Layanan Pendidikan Kesehatan.
Kegiatan layanan ini antara lain berupa : pembuatan kliping, kesehatan dan lingkungan hidup, pembinaan wadah warung sekolah, pramuka, palang merah remaja dan kegiatan-kegiatan lain seperti lomba sekolah kelas sehat, lomba kesehatan siswa dll.
2.      Layanan Kesehatan.
Kegiatannya antara lain berupa : senam kesegaran jasmani, kontrol kesehatan secara rutin bagi siswa, pengobatan ringan,P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dll.
3.      Layanan Pembinaan Lingkungan Sehat.
Kegiatannya berupa : Pengembangan Ruang UKS ( Usaha Kesehata Sekolah), pembinaan kantin sekolah, pengadaan air bersih, penyediaan tempat pembuangan air, sanitasi, kamar kecil dan WC, pagar sekolah dll.
e.         Layanan Ekstra Kurikuler.
Bentuk layanan ini berupa kegiatan olah raga, kesenian, pengembangan bakat dan minat. Semua layanan diatas mengarah pada tercapainya perkembangan siswa yang optimal, yaitu perkembangan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki peserta didik.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dalam pelaksanaan tugasnya menuntut keahlian, penggunaan tehnik-tehnik ilmiah dan dedikasi yang tinggi. Keahlian itu didapat melalui pendidikan dan pelatihan khusus dalam waktu yang lama. Suatu pekerjaan disebut profesi jika pekerjaan itu : memiliki standar unjuk kerja, memiliki etika dan kode etik profesi , memiliki organisasi profesi, memiliki sistem imbalan, mendapat pengakuan dari masyarakat, serta pemangku jabatan profesi itu dipersiapkan melalui pendidikan dan pelatihan khusus dalam waktu yang lama.
B.     Saran
Sebagai pemangku jabatan guru sudah seharusnya anda memahami apa sebenarnya jabatan guru itu. Sudah dapat dibayangkan apa yang akan terjadi jika anda sebagai guru tidak mampu menjelaskan profesi anda sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas, 2001. Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar, Jakarta.
Djam an Satori dkk, 2003. Profesi Keguruan 1, Universitas Terbuka.

Maman Achdiat, 1981. Pembentukan Profesional Keguruan, Penlok P3G.

Surya, HM. 2000. Kapita Selekta Kependidikan SD, Universitas Terbuka.

Sutan Zanti Arbi, Syahmiar Syahrun, 1991/1992. Dasar-Dasar Kependidikan,
Dirjen Dikti Depdikbud.


2 comments:

Semata Wayang

SISTEM PEMBELAJARAN

SISTEM PEMBELAJARAN A.     Pengertian dan Kegunaan Sistem Sistem adalah satu kesatuan komponen yang satu sama lain saling berkaitan dan...