Saturday, August 19, 2017

UUD 1945 PASAL 27 sampai 34 Tentang Hak dan Kewajiban



HAK dan KEWAJIBAN

UUD 1945 PASAL 27 sampai 34

1.       Pasal 27
(1)    Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak
*      Warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan.
*      Warga negara berhak mendapatkan pelayanan hukum yang baik.
*      Setiap warga negara berhak diperlakukan sama dalam hukum negara.
Kewajiban
*      Seluruh warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
*      Setiap warga negara wajib untuk menaati hukum yang berlaku yang telah tertera dalam UUD atau peraturan non lisan lainnya.
*      Setiap warga negara wajib untuk tidak melanggar peraturan hukum.
(2)    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak
*      Warga negara berhak mendapatkan pekerjaaan .
*      Warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah tanpa memandang status sosialnya.
*      Setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang cuma-cuma dari pemerintah bagi mereka yang tidak mampu untuk bekerja.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk bekerja dan mencari nafkah demi memenuhi kebutuhannya.
*      Setiap warga negara wajib untuk mencari cara dalam mempertahankan kehidupannya.
(3)    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak
*      setiap warga negara berhak untuk membela negara
*      setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama baik warga kecil maupun yang besar.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara.
*      Setiap warga negara wajib untuk ikut dalam hal memberdayakan budaya Indonesia.
*      Setiap warga negara wajib untuk mempertahankan budaya Indonesia dengan semangat nasionalisme.

2.       Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Hak
*      Setiap warga negara berhak berserikat dan berkumpul .
*      Setiap warga negara berhak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
*      Semua media pers berhak mengeluarkan pikirannya.
Kewajiban
*      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berorganisasi dalam pemerintahan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
*      Setiap warga negara wajib untuk saling menghormati pendapat satu sama lain.
*      Setiap warga negara wajib untuk mengembangkan sifat demokrasi dalam kehidupan.

3.       Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk hidup
*      Setiap warga negara berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib mempertahankan kelangsungan hidupnya .
*      Setiap warga negara wajib mendapatkan perlindungan .

4.       Pasal 28 B
(1)    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Hak
*      Setiap warga negara berhak membentuk keluarga.
*      Setiap warga negara berhak melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
*      Setiap warga negara berhak mencari pendampingnya masing-masing tanpa paksaan.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk melindungi kehormatan keluarganya.
*      Setiap kepala keluarga wajib untuk mempertahankan keutuhan keluarganya masing-masing.
*      Setiap warga negara wajib melanjutkan keturunannya mealalui perkawinan yang sah.
(2)    Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak
*      Setiap anak berhak untuk melangsungkan hidupnya.
*      Setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang.
*      Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
*      Setiap anak berhak mendapatkan perlakuan yang lembut.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk menjaga kelangsungan hidup seorang anak.
*      Setiap warga negara wajib untuk menjaga pertumbuhan anak.
*      Setiap warga negara wajib melindungi anak dari diskriminasi dan kekerasan.

5.       Pasal  28 C
(1)    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak
*      Setiap warga negara berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhannya.
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
*      Setiap warga negara berhak memperoleh manfaat dari IPTEKS.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib menuntut pendidikan baik perempuan maupun laki-laki.
*      Setiap warga negara wajib untuk mengikuti usaha-usaha pengembangan bakat dan pengembangan kebutuhan.
*      Setiap warga negara wajib untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
*      Setiap warga negara wajib mengembangkan dirinya masing-masing menuju kesejahteraan.
(2)    Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

6.       Pasal 28 D
(1)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak
*      Setiap warga negara berhak atas pengakuan dan jaminan hukum.
*      Setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil.
*      Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan yang sama di hadapan hukum.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk mengembangkan keadilan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
*      Pemerintah wajib memperlakukan warga negara sama di mata hukum.
*      Setiap warga negara wajib untuk mempunyai jaminan dan kepastian hukum.
(2)    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk bekerja.
*      Setiaap warga negara berhak untuk mendapatkan imbalan dalam setiap pekerjaannya.
*      Setiap warga negara berhak mendapat perlakuan yang adil dalam pekerjaan.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan pekerjaan.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melalui usaha bekerja.
*      Pemerintah wajib membuka lapangan kerja bagi setiap pengangguran untuk memenuhi kebutuhannya.
*      Setiap warga negara wajib mengharap imbalan jika dikeluarkan untuk bekerja.
(3)    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk memperoleh kesempatan yaang sama dalam pemerintahan.
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan hukum yang layak.
Kewajiban
*      Pemerintah wajib memberikan pelayanan hukum yang baik kepada setiap warga negara tanpa terkecuali.
*      Setiap warga negara wajib menghormati dan mematuhi peraturan pemerintahan yang berlaku.
(4)    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk mmemilih kewarganegaraan masing-masing.
*      Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi kewarganegaraan yang dimilikinya.
*      Setiap warga negara wajib untuk menjalin hubungan baik dengan orang yang memiliki kewarganegaraan lain.

7.       Pasal 28 E
(1)    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempatbtinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan kepercayaan.
*      Setiap warga negara berhak untuk beribadat menurut agamanya masing-masing.
*      Setiap warga negara berhak memilih pendidikan dan pengajaran serta pekerjaan.
*      Setiap warga negara berhak memilih kewarganegaraan.
*      Setiap warga negara berhak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk menjaga dan memelihara agamanya masing-masing.
*      Setiap warga negara wajib untuk menghormati agama lain dan mempertahankan agamanya.
*      Setiap warga negara wajib memilih satu kewarganegaraan untuk dirinya sendiri.
(2)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Hak
*      Setiap warga negara berhak atas kebebasan hidup.
*      Setiap warga negara berhak atas meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib memeluk satu kepercayaan.
*      Setiap warga negara wajib menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Hak
*      Setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat.
*      Setiap warga negara berhak berkumpul dan mengeluarkan pendapat .
*      Setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu perkumpulan atau organisasi.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk menghargai pendapat orang lain.
*      Setiap warga negara wajib untuk tidak memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

8.       Pasal 28 F
Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi.
*      Setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber.
*      Setiap warga negara berhak untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
*      Setiap warga negara berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk menjaga informasi yang berkenaan dengan aib umum.
*      Setiap warga negara wajib untuk berkomunikasi dengan sesamanya dengan cara yang sopan.
*      Setiap warga negara wajib mengembangkan informasi dengan cara yang benar.

9.       Pasal 28 G
(1)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak
*      Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya.
*      Setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untu menjaga keluarganya dari ancaman yang membahayakan.
*      Setiap warga negara wajib untuk melindungi harta benda yang menjadi wewenangnya.
(2)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Hak
*      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
*      Setiap warga negara berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat.
*      Setiap warga negara wajib mendapatkan perlindungan atau suaka politik dari negara lain.

10.   Pasal 28 H
(1)    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
*      Setiap warga negara berhak untu mendapatkan tempat tinggal.
*      Setiap warga negara berhaak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
*      Setiap warga negara berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk mensejahterahkan hidupnya lahir dan batin.
*      Setiap warga negara wajib untuk menjaga kesehatan dirinya.
*      Setiap warga negara wajib memiliki rasa percaya dirimenuju kehidupan yang aman lahir batin.
*      Setiap warga negara wajib memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat.
(2)    Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Hak
*      Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dalam segala hal.
*      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dan manfaat dalam segala hal yang dilakukannya.
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan persamaan dan keadilan.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk memperjuangkan keadilan dan persamaan.
*      Setiap warga negara wajib percaya bahwa mereka akan mendapat kemudahan dalam pemerintahan.
(3)    Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hak
*      Setiap orang berhak atas jaminan sosial.
*      Setiap warga negara berhak untuk menjadi manusia yang bermartabat.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib memperjuangkan pengembangan dirinya secara utuh.
*      Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi martabatnya.
(4)    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Hak
*      Setiap warga negara berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik.
*      Setiap warga negara berhak memelihara haknya tanpa diambil alih oleh siapa pun.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk melindungi hak milik dan hak pribadinya.
*      Setiap warga negara wajib untuk menjaga haknya tanpa diambil alih oleh orang lain.

11.   Pasal 28 I
(1)    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar  hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi  dalam keadaan apa pun.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk hidup.
*      Setiap warga negara berhak untuk tidak disiksa.
*      Setiap warga negara berhak akan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
*      Setiap warga negara berhak untuk beragama.
*      Setiap warga negara berhak untuk tidak diperbudak.
*      Setiap warga negara berhak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum.
*      Setiap warga negara berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut akan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk mempertahankan kehidupannya.
*      Setiap warga negara wajib untuk melindungi dirinya dari penyiksaan.
*      Setiap warga negara wajib memperjuangkan  kemerdekaannya.
*      Setiap warga negara wajib untuk memiliki agama.
*      Setiap warga negara wajib memperjuangkan kemerdekaannya agar tidak diperbudak.
*      Setiap warga negara wajib memperjuangkan haknya agar diperlakukan sama di hadapan hukum.
(2)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlidungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk memperjuangkan kehidupannya agar terhindar dari sifat diskriminatif.       
(3)    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban .
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk memiliki identitas budaya.
*      Setiap warga negara berhak untuk melestarikan budaya nasional  sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban.
kewajiban      
*      Setiap warga negara wajib untuk melestarikan identitas budaya daerahnya masing-masing.
*      Setiap warga negara wajib menghormati budaya daerah lainnya yang berbeda.
(4)    Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah .
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pemenuhan hak asasi manusia.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan pemerintahan.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk memperjuangkan hak asasinya.
*      Setiap warga negara wajib untuk memperjuangkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi.
*      Negara wajib bertanggung jawab untuk memenuhi hak asasi warga negaranya.
(5)    Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapat perlindungan hak asasi manusia.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapat penegakan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk memperjuangkan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum.
*      Setiap warga negara wajib untuk melaksanakan hak asasi manusianya.
*      Setiap warga negara wajib untuk menegakkan hak asasi manusianya yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

12.   Pasal 28 J
(1)    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk dilindungi hak asasi manusianya oleh negara.
*      Setiap warga negara berhak untuk dihormati hak asasi manusianya oleh orang lain.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi manusia yang lainnya.
*      Setiap warga negara wajib untuk mengaplikasikan hak asasi manusianya dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral ,nilai-nilai agama ,keamanan ,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis .
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk menjalankan hak dan kebebasannya.
*      Setiap warga negara berhak untuk dijamin pengakuan serta penghormatannya.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
*      Setiap warga negara wajib untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral ,nilai-nilai agama ,keamanan ,dan ketertiban umum.
*      Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat.

13.   Pasal 29
(1)    Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya.
*      Setiap warga negara berhak untuk menganut kepercayaan dan keyakinan masing-masing tanpa saling mengganggu satu sama lain.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk memelihara kehidupan spiritual dam kehidupan materiilnya dengan baik.
*      Setiap warga negara wajib mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda.
*      Setiap warga negara wajib untuk tidak saling memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME kepada orang lain.
*      Setiap warga negara wajib mengakui adanya Tuhan yang Maha satu.
(2)    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk memeluk agamanya masing-masing.
*      Setiap warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing tanpa adanya gangguan dari agama lain.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
*      Setiap warga negara berhak mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga kehidupan spiritualnya bisa terpenuhi dengan baik.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa .
*      Setiap warga negara wajib untuk beragama dan berkepercayaan.

14.   Pasal 30
(1)    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hak
*      Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan  dan keamanan negara.
Kewajiban       
*      Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan .
*      Setiap warga negara wajib ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar.
*      Setiap warga negara wajib melindungi negara dari aksi yang berbau SARA, gerakan saparatis, maupun pelanggaran wilayah dan pengrusakan lingkungan.
(2)    Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Hak
*      Rakyat berhak mengikuti usaha pertahanan negara dan keamanan negara.
*      Rakyat berhak untuk mempertahankan keutuhan negara RI.
Kewajiban
*      Rakyat bersama komponen penting negara wajibmemperhatikan dan mengamankan negara dari berbagai ancaman.
(3)    Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Hak
*      Negara berhak mendapatkan perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai ancaman.
Kewajiban
*      Tentara sebagai alat negara wajib mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)    Kepolisian Negara republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Hak
*      Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
*      Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dari kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewajiban
*      Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
*      Komponen pemerintahan wajib menegakkan hukum dalam masyarakat.
(5)    Susunan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Hak
*      TNI dan Kepolisian Negara RI berhak berkomunikasi atau berhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Kewajiban                                                           
*      TNI dan Kepolisian Negara RI wajib ikut dalam usaha pembelaan negara.

15.    Pasal 31
(1)    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Hak
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik dan layak.
Kewajiban
*      Setiap peserta didik wajib menuntut ilmu yang diselenggarakan pemerintah minimal belajar 9 tahun.
(2)    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.
Hak
*      Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar agar negara kita bisa maju dan teknologi pendidikan semakin tinggi.
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan pendidikan gratis.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar 9 tahun
*      Pemerintah wajib membiayai pendidikan para peserta didik agar semua warga negara yang tidak mampu bisa mengikuti program pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah itu sendiri.
(3)    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Hak
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia.
Kewajiban
*      Pemerintah dan warga negara wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pemerintahan nasional  yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia.
(4)    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hak
*      Segala warga negara berhak mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib mengikuti program-program pendidikan yang dianggarkan oleh pemerintah untuk kemajuan bangsa.
(5)    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak
*      Setiap warga negara berhak memajukan IPTEK .
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib menjujung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa yang tidak memecah belah agama.
*      Setiap warga negara wajib memajukan kesejahteraan umat manusia.

16.   Pasal  32
(1)    Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Hak
*      Setiap warga negara berhak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan kewarganegaraan baik tingkat umum maupun tingkat kejuruan.

Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk memelihara kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional.
*      Setiap warga negara wajib untuk memajukan kebudayaan nasional dan memperkenalkannya pada negara lain.
*      Setiap warga negara mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
*      Setiap warga negara wajib ikut menanggung biaya pendidikan.
(2)    Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Hak
*      Setiap warga negara berhak menggunakan bahasa daerahnya masing-masing.
*      Setiap warga negara berhak untuk  memelihara bahasa daerahnya sebagai kekayaan budaya nasional.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib menghormati bahasa daerah dari wilayah lain sebagai sumber keanekaragaman budaya.

17.   Pasal 33
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Hak
*      Negara berhak menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan.
Kewajiban
*      Negara wajib menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
*      Setiap warga negara wajib menjaga stabilitas perekonomian.
(2)    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak  dikuasai oleh negara.
Hak
*      Negara berhak mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara.
*      Negara berhak menguasai hajat hidup orang banyak.
*      Setiap warga negara berhak ikut serta dalam serikat buruh.
Kewajiban
*      Negara wajib mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara untuk menguasai hajat hidup orang banyak.
*      Setiap warga negara wajib untuk membantu negara dalam pembangunan.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hak
*      Negara berhak memberikan akses SDA yang telah dikuasai untuk kesejahteraan rakyat.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib mendapatkan SDA yang telah dikuasai oleh negara.
*      Setiap warga negara wajib menggunakan SDA untuk kemakmurannya sendiri.
*      Setiap warga negara wajib untuk bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai SDA
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk menyelenggarakan perekonomian nasional.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan ekonomi yang efisiensi berkeadilan.
*      Setiap warga negara berhak untuk menyeimbangkan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk menegakkan perekonomian  nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi.
*      Setiap warga negara wajib untuk menjunjung tinggi prinsip kebersamaan, berwawasan lingkungan serta efisiensi keadilan.
*      Setiap warga negara wajib untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hak
*      Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal
Kewajiban
*      Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasal.

18.   Pasal 34
(1)    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Hak
*      Fakir miskin berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah begitupun dengan perlindungan.
*      Anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara .
*      Setiap anak terlantar berhak mendapatkan  pendidikan gratis .
*      Fakir miskin dan anak terlantar berhak mendapatkan perlindungan dari negara .
*      Setiap warga negara beerhak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi.
*      Fakir miskin dan anak terlantar berhak dipelihara oleh negara.
Kewajiban
*      Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
*      Negara wajib mengakui dan menghargai anak-anak terlantar dan fakir miskin.
*      Negara wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar .
*      Negara wajib memperhatikan kebutuhan pokok fakir miskin dan anak terlantar .
(2)    Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Hak
*      Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial
*      Setiap masyarakat yang lemah diberdayakan oleh negara.
Kewajiban
*      Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
*      Negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3)    Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Hak
*      Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan .
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas umum yang memadai .
Kewajiban
*      Negara wajib menyediakan pelayanan kesehatan.
*      Negara wajib menyediakan fasilitas pelayanan umum yang memadai.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hak
*      Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal.
Kewajiban
*      Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasal.

No comments:

Post a Comment

Semata Wayang

SISTEM PEMBELAJARAN

SISTEM PEMBELAJARAN A.     Pengertian dan Kegunaan Sistem Sistem adalah satu kesatuan komponen yang satu sama lain saling berkaitan dan...