HAK dan KEWAJIBAN
UUD 1945 PASAL 27 sampai 34
1.
Pasal 27
(1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Hak
Warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan.
Warga negara berhak mendapatkan
pelayanan hukum yang baik.
Setiap warga negara berhak
diperlakukan sama dalam hukum negara.
Kewajiban
Seluruh warga negara wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Setiap warga negara wajib untuk
menaati hukum yang berlaku yang telah tertera dalam UUD atau peraturan non
lisan lainnya.
Setiap warga negara wajib untuk tidak
melanggar peraturan hukum.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak
Warga negara berhak mendapatkan
pekerjaaan .
Warga negara berhak mendapatkan
penghidupan yang layak.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah tanpa memandang status sosialnya.
Setiap warga negara mendapatkan
pelayanan yang cuma-cuma dari pemerintah bagi mereka yang tidak mampu untuk
bekerja.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk
bekerja dan mencari nafkah demi memenuhi kebutuhannya.
Setiap warga negara wajib untuk mencari
cara dalam mempertahankan kehidupannya.
(3) Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak
setiap warga negara berhak untuk
membela negara
setiap warga negara berhak
mendapatkan perlakuan yang sama baik warga kecil maupun yang besar.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib ikut
dalam upaya pembelaan negara.
Setiap warga negara wajib untuk
ikut dalam hal memberdayakan budaya Indonesia.
Setiap warga negara wajib untuk mempertahankan
budaya Indonesia dengan semangat nasionalisme.
2.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
Hak
Setiap warga negara berhak
berserikat dan berkumpul .
Setiap warga negara berhak
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Semua media pers berhak
mengeluarkan pikirannya.
Kewajiban
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berorganisasi dalam pemerintahan sesuai dengan aturan-aturan yang telah
ditetapkan.
Setiap warga negara wajib untuk saling menghormati
pendapat satu sama lain.
Setiap warga negara wajib untuk mengembangkan
sifat demokrasi dalam kehidupan.
3.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
hidup
Setiap warga negara berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib mempertahankan
kelangsungan hidupnya .
Setiap warga negara wajib mendapatkan
perlindungan .
4.
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Hak
Setiap warga negara berhak
membentuk keluarga.
Setiap warga negara berhak
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Setiap warga negara berhak mencari
pendampingnya masing-masing tanpa paksaan.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk melindungi
kehormatan keluarganya.
Setiap kepala keluarga wajib untuk
mempertahankan keutuhan keluarganya masing-masing.
Setiap warga negara wajib melanjutkan
keturunannya mealalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Hak
Setiap anak berhak untuk
melangsungkan hidupnya.
Setiap anak berhak untuk tumbuh
dan berkembang.
Setiap anak berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
Setiap anak berhak mendapatkan
perlakuan yang lembut.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk menjaga
kelangsungan hidup seorang anak.
Setiap warga negara wajib untuk menjaga
pertumbuhan anak.
Setiap warga negara wajib melindungi anak dari
diskriminasi dan kekerasan.
5.
Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Hak
Setiap warga negara berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhannya.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan.
Setiap warga negara berhak
memperoleh manfaat dari IPTEKS.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib menuntut
pendidikan baik perempuan maupun laki-laki.
Setiap warga negara wajib untuk
mengikuti usaha-usaha pengembangan bakat dan pengembangan kebutuhan.
Setiap warga negara wajib untuk
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Setiap warga negara wajib
mengembangkan dirinya masing-masing menuju kesejahteraan.
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk
kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
6.
Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
Hak
Setiap warga negara berhak atas
pengakuan dan jaminan hukum.
Setiap warga negara berhak atas
kepastian hukum yang adil.
Setiap warga negara berhak
mendapat pengakuan yang sama di hadapan hukum.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk
mengembangkan keadilan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah wajib memperlakukan
warga negara sama di mata hukum.
Setiap warga negara wajib untuk
mempunyai jaminan dan kepastian hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
bekerja.
Setiaap warga negara berhak untuk
mendapatkan imbalan dalam setiap pekerjaannya.
Setiap warga negara berhak
mendapat perlakuan yang adil dalam pekerjaan.
Setiap warga negara berhak untuk
mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan pekerjaan.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya melalui usaha bekerja.
Pemerintah wajib membuka lapangan
kerja bagi setiap pengangguran untuk memenuhi kebutuhannya.
Setiap warga negara wajib
mengharap imbalan jika dikeluarkan untuk bekerja.
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
memperoleh kesempatan yaang sama dalam pemerintahan.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan pelayanan hukum yang layak.
Kewajiban
Pemerintah wajib memberikan
pelayanan hukum yang baik kepada setiap warga negara tanpa terkecuali.
Setiap warga negara wajib
menghormati dan mematuhi peraturan pemerintahan yang berlaku.
(4) Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
mmemilih kewarganegaraan masing-masing.
Setiap warga negara berhak atas
status kewarganegaraan.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib
menjunjung tinggi kewarganegaraan yang dimilikinya.
Setiap warga negara wajib untuk
menjalin hubungan baik dengan orang yang memiliki kewarganegaraan lain.
7.
Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempatbtinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
memeluk agama dan kepercayaan.
Setiap warga negara berhak untuk
beribadat menurut agamanya masing-masing.
Setiap warga negara berhak memilih
pendidikan dan pengajaran serta pekerjaan.
Setiap warga negara berhak memilih
kewarganegaraan.
Setiap warga negara berhak memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk
menjaga dan memelihara agamanya masing-masing.
Setiap warga negara wajib untuk
menghormati agama lain dan mempertahankan agamanya.
Setiap warga negara wajib memilih
satu kewarganegaraan untuk dirinya sendiri.
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
Hak
Setiap warga negara berhak atas
kebebasan hidup.
Setiap warga negara berhak atas
meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib memeluk
satu kepercayaan.
Setiap warga negara wajib
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Hak
Setiap warga negara berhak atas
kebebasan berserikat.
Setiap warga negara berhak
berkumpul dan mengeluarkan pendapat .
Setiap warga negara berhak untuk
membentuk suatu perkumpulan atau organisasi.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk
menghargai pendapat orang lain.
Setiap warga negara wajib untuk
tidak memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
8.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
berkomunikasi.
Setiap warga negara berhak untuk
memperoleh informasi dari berbagai sumber.
Setiap warga negara berhak untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Setiap warga negara berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk menjaga
informasi yang berkenaan dengan aib umum.
Setiap warga negara wajib untuk
berkomunikasi dengan sesamanya dengan cara yang sopan.
Setiap warga negara wajib
mengembangkan informasi dengan cara yang benar.
9.
Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak
Setiap warga negara berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya.
Setiap warga negara berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untu
menjaga keluarganya dari ancaman yang membahayakan.
Setiap warga negara wajib untuk
melindungi harta benda yang menjadi wewenangnya.
(2) Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Hak
Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Setiap warga negara berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib
mendapatkan perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat.
Setiap warga negara wajib
mendapatkan perlindungan atau suaka politik dari negara lain.
10.
Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik, dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin.
Setiap warga negara berhak untu
mendapatkan tempat tinggal.
Setiap warga negara berhaak untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setiap warga negara berhak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk
mensejahterahkan hidupnya lahir dan batin.
Setiap warga negara wajib untuk
menjaga kesehatan dirinya.
Setiap warga negara wajib memiliki
rasa percaya dirimenuju kehidupan yang aman lahir batin.
Setiap warga negara wajib memilih
tempat tinggal yang bersih dan sehat.
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Hak
Setiap warga negara berhak
mendapat kemudahan dalam segala hal.
Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan dan manfaat dalam segala hal yang dilakukannya.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan persamaan dan keadilan.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk
memperjuangkan keadilan dan persamaan.
Setiap warga negara wajib percaya
bahwa mereka akan mendapat kemudahan dalam pemerintahan.
(3) Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
Hak
Setiap orang berhak atas jaminan
sosial.
Setiap warga negara berhak untuk
menjadi manusia yang bermartabat.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib
memperjuangkan pengembangan dirinya secara utuh.
Setiap warga negara wajib
menjunjung tinggi martabatnya.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
Hak
Setiap warga negara berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik.
Setiap warga negara berhak memelihara
haknya tanpa diambil alih oleh siapa pun.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk melindungi hak
milik dan hak pribadinya.
Setiap warga negara wajib untuk menjaga haknya
tanpa diambil alih oleh orang lain.
11.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
hidup.
Setiap warga negara berhak untuk
tidak disiksa.
Setiap warga negara berhak akan
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
Setiap warga negara berhak untuk
beragama.
Setiap warga negara berhak untuk
tidak diperbudak.
Setiap warga negara berhak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum.
Setiap warga negara berhak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut akan hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk
mempertahankan kehidupannya.
Setiap warga negara wajib untuk
melindungi dirinya dari penyiksaan.
Setiap warga negara wajib
memperjuangkan kemerdekaannya.
Setiap warga negara wajib untuk
memiliki agama.
Setiap warga negara wajib
memperjuangkan kemerdekaannya agar tidak diperbudak.
Setiap warga negara wajib
memperjuangkan haknya agar diperlakukan sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlidungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama.
Setiap warga negara berhak untuk
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk memperjuangkan
kehidupannya agar terhindar dari sifat diskriminatif.
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban .
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
memiliki identitas budaya.
Setiap warga negara berhak untuk
melestarikan budaya nasional sesuai
dengan perkembangan zaman dan peradaban.
kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk melestarikan
identitas budaya daerahnya masing-masing.
Setiap warga negara wajib menghormati budaya
daerah lainnya yang berbeda.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah .
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
mendapatkan pemenuhan hak asasi manusia.
Setiap warga negara berhak untuk
mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.
Setiap warga negara berhak untuk
mendapatkan perlindungan pemerintahan.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk
memperjuangkan hak asasinya.
Setiap warga negara wajib untuk
memperjuangkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi.
Negara wajib bertanggung jawab
untuk memenuhi hak asasi warga negaranya.
(5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis,maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
mendapat perlindungan hak asasi manusia.
Setiap warga negara berhak untuk
mendapat penegakan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk
memperjuangkan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum.
Setiap warga negara wajib untuk
melaksanakan hak asasi manusianya.
Setiap warga negara wajib untuk
menegakkan hak asasi manusianya yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
12.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
dilindungi hak asasi manusianya oleh negara.
Setiap warga negara berhak untuk
dihormati hak asasi manusianya oleh orang lain.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk
menghormati hak asasi manusia yang lainnya.
Setiap warga negara wajib untuk
mengaplikasikan hak asasi manusianya dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral ,nilai-nilai agama ,keamanan ,dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis .
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
menjalankan hak dan kebebasannya.
Setiap warga negara berhak untuk
dijamin pengakuan serta penghormatannya.
Setiap warga negara berhak untuk
mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Setiap warga negara wajib untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral ,nilai-nilai agama
,keamanan ,dan ketertiban umum.
Setiap warga negara wajib
menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat.
13.
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya.
Setiap warga negara berhak untuk
menganut kepercayaan dan keyakinan masing-masing tanpa saling mengganggu satu
sama lain.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk
memelihara kehidupan spiritual dam kehidupan materiilnya dengan baik.
Setiap warga negara wajib
mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan
penganut kepercayaan yang berbeda.
Setiap warga negara wajib untuk
tidak saling memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME kepada
orang lain.
Setiap warga negara wajib mengakui
adanya Tuhan yang Maha satu.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
memeluk agamanya masing-masing.
Setiap warga negara berhak untuk
beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing tanpa adanya gangguan dari
agama lain.
Setiap warga negara berhak untuk
mendapatkan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
Setiap warga negara berhak
mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga kehidupan
spiritualnya bisa terpenuhi dengan baik.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib percaya
akan adanya Tuhan Yang Maha Esa .
Setiap warga negara wajib untuk
beragama dan berkepercayaan.
14.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hak
Setiap warga negara berhak ikut
serta dalam upaya pertahanan dan
keamanan negara.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib ikut
serta dalam pertahanan dan keamanan .
Setiap warga negara wajib ikut serta
dalam mengamankan lingkungan sekitar.
Setiap warga negara wajib
melindungi negara dari aksi yang berbau SARA, gerakan saparatis, maupun
pelanggaran wilayah dan pengrusakan lingkungan.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Hak
Rakyat berhak mengikuti usaha
pertahanan negara dan keamanan negara.
Rakyat berhak untuk mempertahankan
keutuhan negara RI.
Kewajiban
Rakyat bersama komponen penting
negara wajibmemperhatikan dan mengamankan negara dari berbagai ancaman.
(3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat
negara bertugas mempertahankan melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
Hak
Negara berhak mendapatkan
perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai ancaman.
Kewajiban
Tentara sebagai alat negara wajib
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Hak
Masyarakat berhak mendapatkan
perlindungan dari pemerintah.
Masyarakat berhak mendapatkan
pelayanan dari kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewajiban
Kepolisian Negara Republik
Indonesia wajib melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Komponen pemerintahan wajib
menegakkan hukum dalam masyarakat.
(5) Susunan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Hak
TNI dan Kepolisian Negara RI
berhak berkomunikasi atau berhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban
TNI dan Kepolisian Negara RI wajib
ikut dalam usaha pembelaan negara.
15.
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.
Hak
Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan yang baik dan layak.
Kewajiban
Setiap peserta didik wajib
menuntut ilmu yang diselenggarakan pemerintah minimal belajar 9 tahun.
(2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.
Hak
Setiap warga negara berhak
mengikuti pendidikan dasar agar negara kita bisa maju dan teknologi pendidikan
semakin tinggi.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan pelayanan pendidikan gratis.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar 9 tahun
Pemerintah wajib membiayai
pendidikan para peserta didik agar semua warga negara yang tidak mampu bisa
mengikuti program pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah itu sendiri.
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang.
Hak
Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia.
Kewajiban
Pemerintah dan warga negara wajib
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pemerintahan nasional yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta
akhlak mulia.
(4) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hak
Segala warga negara berhak
mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib
mengikuti program-program pendidikan yang dianggarkan oleh pemerintah untuk
kemajuan bangsa.
(5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak
Setiap warga negara berhak
memajukan IPTEK .
Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib
menjujung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa yang tidak memecah
belah agama.
Setiap warga negara wajib
memajukan kesejahteraan umat manusia.
16.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Hak
Setiap warga negara berhak menikmati dan
mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
kewarganegaraan baik tingkat umum maupun tingkat kejuruan.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk memelihara
kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional.
Setiap warga negara wajib untuk memajukan
kebudayaan nasional dan memperkenalkannya pada negara lain.
Setiap warga negara mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
Setiap warga negara wajib ikut menanggung
biaya pendidikan.
(2) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Hak
Setiap warga negara berhak
menggunakan bahasa daerahnya masing-masing.
Setiap warga negara berhak
untuk memelihara bahasa daerahnya
sebagai kekayaan budaya nasional.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib
menghormati bahasa daerah dari wilayah lain sebagai sumber keanekaragaman budaya.
17.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Hak
Negara berhak menyusun
perekonomian atas asas kekeluargaan.
Kewajiban
Negara wajib menyusun perekonomian
atas asas kekeluargaan
Setiap warga negara wajib menjaga stabilitas
perekonomian.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Hak
Negara berhak mengatur
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara.
Negara berhak menguasai hajat
hidup orang banyak.
Setiap warga negara berhak ikut
serta dalam serikat buruh.
Kewajiban
Negara wajib mengatur
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara untuk menguasai hajat hidup
orang banyak.
Setiap warga negara wajib untuk
membantu negara dalam pembangunan.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hak
Negara berhak memberikan akses SDA
yang telah dikuasai untuk kesejahteraan rakyat.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib
mendapatkan SDA yang telah dikuasai oleh negara.
Setiap warga negara wajib
menggunakan SDA untuk kemakmurannya sendiri.
Setiap warga negara wajib untuk
bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai SDA
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Hak
Setiap warga negara berhak untuk
menyelenggarakan perekonomian nasional.
Setiap warga negara berhak untuk
mendapatkan pelayanan ekonomi yang efisiensi berkeadilan.
Setiap warga negara berhak untuk
menyeimbangkan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Kewajiban
Setiap warga negara wajib untuk menegakkan
perekonomian nasional yang berdasarkan
demokrasi ekonomi.
Setiap warga negara wajib untuk menjunjung
tinggi prinsip kebersamaan, berwawasan lingkungan serta efisiensi keadilan.
Setiap warga negara wajib untuk menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hak
Undang-undang berhak mengatur
pelaksanaan pasal
Kewajiban
Undang-undang wajib mengatur
pelaksanaan pasal.
18.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.
Hak
Fakir miskin berhak mendapatkan
pelayanan dari pemerintah begitupun dengan perlindungan.
Anak-anak terlantar berhak
mendapatkan perawatan dari negara .
Setiap anak terlantar berhak
mendapatkan pendidikan gratis .
Fakir miskin dan anak terlantar
berhak mendapatkan perlindungan dari negara .
Setiap warga negara beerhak
memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi.
Fakir miskin dan anak terlantar
berhak dipelihara oleh negara.
Kewajiban
Negara wajib memelihara fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
Negara wajib mengakui dan
menghargai anak-anak terlantar dan fakir miskin.
Negara wajib memberikan pelayanan
yang baik terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar .
Negara wajib memperhatikan
kebutuhan pokok fakir miskin dan anak terlantar .
(2) Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Hak
Setiap masyarakat yang lemah dan
tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial
Setiap masyarakat yang lemah
diberdayakan oleh negara.
Kewajiban
Negara wajib memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu
Negara wajib mengembangkan sistem jaminan
sosial.
(3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak
Hak
Setiap warga negara berhak atas
pelayanan kesehatan .
Setiap warga negara berhak
mendapatkan fasilitas umum yang memadai .
Kewajiban
Negara wajib menyediakan pelayanan
kesehatan.
Negara wajib menyediakan fasilitas
pelayanan umum yang memadai.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hak
Undang-undang berhak mengatur
pelaksanaan pasal.
Kewajiban
Undang-undang wajib mengatur
pelaksanaan pasal.
No comments:
Post a Comment