Saturday, August 19, 2017

UUD 1945 PASAL 27 sampai 34 Tentang Hak dan Kewajiban



HAK dan KEWAJIBAN

UUD 1945 PASAL 27 sampai 34

1.       Pasal 27
(1)    Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak
*      Warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan.
*      Warga negara berhak mendapatkan pelayanan hukum yang baik.
*      Setiap warga negara berhak diperlakukan sama dalam hukum negara.
Kewajiban
*      Seluruh warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
*      Setiap warga negara wajib untuk menaati hukum yang berlaku yang telah tertera dalam UUD atau peraturan non lisan lainnya.
*      Setiap warga negara wajib untuk tidak melanggar peraturan hukum.
(2)    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak
*      Warga negara berhak mendapatkan pekerjaaan .
*      Warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah tanpa memandang status sosialnya.
*      Setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang cuma-cuma dari pemerintah bagi mereka yang tidak mampu untuk bekerja.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk bekerja dan mencari nafkah demi memenuhi kebutuhannya.
*      Setiap warga negara wajib untuk mencari cara dalam mempertahankan kehidupannya.
(3)    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak
*      setiap warga negara berhak untuk membela negara
*      setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama baik warga kecil maupun yang besar.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara.
*      Setiap warga negara wajib untuk ikut dalam hal memberdayakan budaya Indonesia.
*      Setiap warga negara wajib untuk mempertahankan budaya Indonesia dengan semangat nasionalisme.

2.       Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Hak
*      Setiap warga negara berhak berserikat dan berkumpul .
*      Setiap warga negara berhak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
*      Semua media pers berhak mengeluarkan pikirannya.
Kewajiban
*      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berorganisasi dalam pemerintahan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
*      Setiap warga negara wajib untuk saling menghormati pendapat satu sama lain.
*      Setiap warga negara wajib untuk mengembangkan sifat demokrasi dalam kehidupan.

3.       Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk hidup
*      Setiap warga negara berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib mempertahankan kelangsungan hidupnya .
*      Setiap warga negara wajib mendapatkan perlindungan .

4.       Pasal 28 B
(1)    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Hak
*      Setiap warga negara berhak membentuk keluarga.
*      Setiap warga negara berhak melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
*      Setiap warga negara berhak mencari pendampingnya masing-masing tanpa paksaan.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk melindungi kehormatan keluarganya.
*      Setiap kepala keluarga wajib untuk mempertahankan keutuhan keluarganya masing-masing.
*      Setiap warga negara wajib melanjutkan keturunannya mealalui perkawinan yang sah.
(2)    Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak
*      Setiap anak berhak untuk melangsungkan hidupnya.
*      Setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang.
*      Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
*      Setiap anak berhak mendapatkan perlakuan yang lembut.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk menjaga kelangsungan hidup seorang anak.
*      Setiap warga negara wajib untuk menjaga pertumbuhan anak.
*      Setiap warga negara wajib melindungi anak dari diskriminasi dan kekerasan.

5.       Pasal  28 C
(1)    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak
*      Setiap warga negara berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhannya.
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
*      Setiap warga negara berhak memperoleh manfaat dari IPTEKS.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib menuntut pendidikan baik perempuan maupun laki-laki.
*      Setiap warga negara wajib untuk mengikuti usaha-usaha pengembangan bakat dan pengembangan kebutuhan.
*      Setiap warga negara wajib untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
*      Setiap warga negara wajib mengembangkan dirinya masing-masing menuju kesejahteraan.
(2)    Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

6.       Pasal 28 D
(1)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak
*      Setiap warga negara berhak atas pengakuan dan jaminan hukum.
*      Setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil.
*      Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan yang sama di hadapan hukum.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk mengembangkan keadilan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
*      Pemerintah wajib memperlakukan warga negara sama di mata hukum.
*      Setiap warga negara wajib untuk mempunyai jaminan dan kepastian hukum.
(2)    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk bekerja.
*      Setiaap warga negara berhak untuk mendapatkan imbalan dalam setiap pekerjaannya.
*      Setiap warga negara berhak mendapat perlakuan yang adil dalam pekerjaan.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan pekerjaan.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melalui usaha bekerja.
*      Pemerintah wajib membuka lapangan kerja bagi setiap pengangguran untuk memenuhi kebutuhannya.
*      Setiap warga negara wajib mengharap imbalan jika dikeluarkan untuk bekerja.
(3)    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk memperoleh kesempatan yaang sama dalam pemerintahan.
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan hukum yang layak.
Kewajiban
*      Pemerintah wajib memberikan pelayanan hukum yang baik kepada setiap warga negara tanpa terkecuali.
*      Setiap warga negara wajib menghormati dan mematuhi peraturan pemerintahan yang berlaku.
(4)    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk mmemilih kewarganegaraan masing-masing.
*      Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi kewarganegaraan yang dimilikinya.
*      Setiap warga negara wajib untuk menjalin hubungan baik dengan orang yang memiliki kewarganegaraan lain.

7.       Pasal 28 E
(1)    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempatbtinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan kepercayaan.
*      Setiap warga negara berhak untuk beribadat menurut agamanya masing-masing.
*      Setiap warga negara berhak memilih pendidikan dan pengajaran serta pekerjaan.
*      Setiap warga negara berhak memilih kewarganegaraan.
*      Setiap warga negara berhak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk menjaga dan memelihara agamanya masing-masing.
*      Setiap warga negara wajib untuk menghormati agama lain dan mempertahankan agamanya.
*      Setiap warga negara wajib memilih satu kewarganegaraan untuk dirinya sendiri.
(2)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Hak
*      Setiap warga negara berhak atas kebebasan hidup.
*      Setiap warga negara berhak atas meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib memeluk satu kepercayaan.
*      Setiap warga negara wajib menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Hak
*      Setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat.
*      Setiap warga negara berhak berkumpul dan mengeluarkan pendapat .
*      Setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu perkumpulan atau organisasi.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk menghargai pendapat orang lain.
*      Setiap warga negara wajib untuk tidak memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

8.       Pasal 28 F
Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi.
*      Setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber.
*      Setiap warga negara berhak untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
*      Setiap warga negara berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk menjaga informasi yang berkenaan dengan aib umum.
*      Setiap warga negara wajib untuk berkomunikasi dengan sesamanya dengan cara yang sopan.
*      Setiap warga negara wajib mengembangkan informasi dengan cara yang benar.

9.       Pasal 28 G
(1)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak
*      Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya.
*      Setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untu menjaga keluarganya dari ancaman yang membahayakan.
*      Setiap warga negara wajib untuk melindungi harta benda yang menjadi wewenangnya.
(2)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Hak
*      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
*      Setiap warga negara berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat.
*      Setiap warga negara wajib mendapatkan perlindungan atau suaka politik dari negara lain.

10.   Pasal 28 H
(1)    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
*      Setiap warga negara berhak untu mendapatkan tempat tinggal.
*      Setiap warga negara berhaak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
*      Setiap warga negara berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk mensejahterahkan hidupnya lahir dan batin.
*      Setiap warga negara wajib untuk menjaga kesehatan dirinya.
*      Setiap warga negara wajib memiliki rasa percaya dirimenuju kehidupan yang aman lahir batin.
*      Setiap warga negara wajib memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat.
(2)    Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Hak
*      Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dalam segala hal.
*      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dan manfaat dalam segala hal yang dilakukannya.
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan persamaan dan keadilan.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk memperjuangkan keadilan dan persamaan.
*      Setiap warga negara wajib percaya bahwa mereka akan mendapat kemudahan dalam pemerintahan.
(3)    Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hak
*      Setiap orang berhak atas jaminan sosial.
*      Setiap warga negara berhak untuk menjadi manusia yang bermartabat.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib memperjuangkan pengembangan dirinya secara utuh.
*      Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi martabatnya.
(4)    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Hak
*      Setiap warga negara berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik.
*      Setiap warga negara berhak memelihara haknya tanpa diambil alih oleh siapa pun.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk melindungi hak milik dan hak pribadinya.
*      Setiap warga negara wajib untuk menjaga haknya tanpa diambil alih oleh orang lain.

11.   Pasal 28 I
(1)    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar  hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi  dalam keadaan apa pun.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk hidup.
*      Setiap warga negara berhak untuk tidak disiksa.
*      Setiap warga negara berhak akan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
*      Setiap warga negara berhak untuk beragama.
*      Setiap warga negara berhak untuk tidak diperbudak.
*      Setiap warga negara berhak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum.
*      Setiap warga negara berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut akan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk mempertahankan kehidupannya.
*      Setiap warga negara wajib untuk melindungi dirinya dari penyiksaan.
*      Setiap warga negara wajib memperjuangkan  kemerdekaannya.
*      Setiap warga negara wajib untuk memiliki agama.
*      Setiap warga negara wajib memperjuangkan kemerdekaannya agar tidak diperbudak.
*      Setiap warga negara wajib memperjuangkan haknya agar diperlakukan sama di hadapan hukum.
(2)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlidungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk memperjuangkan kehidupannya agar terhindar dari sifat diskriminatif.       
(3)    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban .
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk memiliki identitas budaya.
*      Setiap warga negara berhak untuk melestarikan budaya nasional  sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban.
kewajiban      
*      Setiap warga negara wajib untuk melestarikan identitas budaya daerahnya masing-masing.
*      Setiap warga negara wajib menghormati budaya daerah lainnya yang berbeda.
(4)    Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah .
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pemenuhan hak asasi manusia.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan pemerintahan.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk memperjuangkan hak asasinya.
*      Setiap warga negara wajib untuk memperjuangkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi.
*      Negara wajib bertanggung jawab untuk memenuhi hak asasi warga negaranya.
(5)    Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapat perlindungan hak asasi manusia.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapat penegakan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk memperjuangkan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum.
*      Setiap warga negara wajib untuk melaksanakan hak asasi manusianya.
*      Setiap warga negara wajib untuk menegakkan hak asasi manusianya yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

12.   Pasal 28 J
(1)    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk dilindungi hak asasi manusianya oleh negara.
*      Setiap warga negara berhak untuk dihormati hak asasi manusianya oleh orang lain.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi manusia yang lainnya.
*      Setiap warga negara wajib untuk mengaplikasikan hak asasi manusianya dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral ,nilai-nilai agama ,keamanan ,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis .
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk menjalankan hak dan kebebasannya.
*      Setiap warga negara berhak untuk dijamin pengakuan serta penghormatannya.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
*      Setiap warga negara wajib untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral ,nilai-nilai agama ,keamanan ,dan ketertiban umum.
*      Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat.

13.   Pasal 29
(1)    Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya.
*      Setiap warga negara berhak untuk menganut kepercayaan dan keyakinan masing-masing tanpa saling mengganggu satu sama lain.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk memelihara kehidupan spiritual dam kehidupan materiilnya dengan baik.
*      Setiap warga negara wajib mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda.
*      Setiap warga negara wajib untuk tidak saling memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME kepada orang lain.
*      Setiap warga negara wajib mengakui adanya Tuhan yang Maha satu.
(2)    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk memeluk agamanya masing-masing.
*      Setiap warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing tanpa adanya gangguan dari agama lain.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
*      Setiap warga negara berhak mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga kehidupan spiritualnya bisa terpenuhi dengan baik.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa .
*      Setiap warga negara wajib untuk beragama dan berkepercayaan.

14.   Pasal 30
(1)    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hak
*      Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan  dan keamanan negara.
Kewajiban       
*      Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan .
*      Setiap warga negara wajib ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar.
*      Setiap warga negara wajib melindungi negara dari aksi yang berbau SARA, gerakan saparatis, maupun pelanggaran wilayah dan pengrusakan lingkungan.
(2)    Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Hak
*      Rakyat berhak mengikuti usaha pertahanan negara dan keamanan negara.
*      Rakyat berhak untuk mempertahankan keutuhan negara RI.
Kewajiban
*      Rakyat bersama komponen penting negara wajibmemperhatikan dan mengamankan negara dari berbagai ancaman.
(3)    Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Hak
*      Negara berhak mendapatkan perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai ancaman.
Kewajiban
*      Tentara sebagai alat negara wajib mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)    Kepolisian Negara republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Hak
*      Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
*      Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dari kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewajiban
*      Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
*      Komponen pemerintahan wajib menegakkan hukum dalam masyarakat.
(5)    Susunan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Hak
*      TNI dan Kepolisian Negara RI berhak berkomunikasi atau berhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Kewajiban                                                           
*      TNI dan Kepolisian Negara RI wajib ikut dalam usaha pembelaan negara.

15.    Pasal 31
(1)    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Hak
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik dan layak.
Kewajiban
*      Setiap peserta didik wajib menuntut ilmu yang diselenggarakan pemerintah minimal belajar 9 tahun.
(2)    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.
Hak
*      Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar agar negara kita bisa maju dan teknologi pendidikan semakin tinggi.
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan pendidikan gratis.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar 9 tahun
*      Pemerintah wajib membiayai pendidikan para peserta didik agar semua warga negara yang tidak mampu bisa mengikuti program pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah itu sendiri.
(3)    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Hak
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia.
Kewajiban
*      Pemerintah dan warga negara wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pemerintahan nasional  yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia.
(4)    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hak
*      Segala warga negara berhak mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib mengikuti program-program pendidikan yang dianggarkan oleh pemerintah untuk kemajuan bangsa.
(5)    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak
*      Setiap warga negara berhak memajukan IPTEK .
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib menjujung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa yang tidak memecah belah agama.
*      Setiap warga negara wajib memajukan kesejahteraan umat manusia.

16.   Pasal  32
(1)    Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Hak
*      Setiap warga negara berhak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan kewarganegaraan baik tingkat umum maupun tingkat kejuruan.

Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk memelihara kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional.
*      Setiap warga negara wajib untuk memajukan kebudayaan nasional dan memperkenalkannya pada negara lain.
*      Setiap warga negara mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
*      Setiap warga negara wajib ikut menanggung biaya pendidikan.
(2)    Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Hak
*      Setiap warga negara berhak menggunakan bahasa daerahnya masing-masing.
*      Setiap warga negara berhak untuk  memelihara bahasa daerahnya sebagai kekayaan budaya nasional.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib menghormati bahasa daerah dari wilayah lain sebagai sumber keanekaragaman budaya.

17.   Pasal 33
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Hak
*      Negara berhak menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan.
Kewajiban
*      Negara wajib menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
*      Setiap warga negara wajib menjaga stabilitas perekonomian.
(2)    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak  dikuasai oleh negara.
Hak
*      Negara berhak mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara.
*      Negara berhak menguasai hajat hidup orang banyak.
*      Setiap warga negara berhak ikut serta dalam serikat buruh.
Kewajiban
*      Negara wajib mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara untuk menguasai hajat hidup orang banyak.
*      Setiap warga negara wajib untuk membantu negara dalam pembangunan.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hak
*      Negara berhak memberikan akses SDA yang telah dikuasai untuk kesejahteraan rakyat.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib mendapatkan SDA yang telah dikuasai oleh negara.
*      Setiap warga negara wajib menggunakan SDA untuk kemakmurannya sendiri.
*      Setiap warga negara wajib untuk bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai SDA
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Hak
*      Setiap warga negara berhak untuk menyelenggarakan perekonomian nasional.
*      Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan ekonomi yang efisiensi berkeadilan.
*      Setiap warga negara berhak untuk menyeimbangkan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Kewajiban
*      Setiap warga negara wajib untuk menegakkan perekonomian  nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi.
*      Setiap warga negara wajib untuk menjunjung tinggi prinsip kebersamaan, berwawasan lingkungan serta efisiensi keadilan.
*      Setiap warga negara wajib untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hak
*      Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal
Kewajiban
*      Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasal.

18.   Pasal 34
(1)    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Hak
*      Fakir miskin berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah begitupun dengan perlindungan.
*      Anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara .
*      Setiap anak terlantar berhak mendapatkan  pendidikan gratis .
*      Fakir miskin dan anak terlantar berhak mendapatkan perlindungan dari negara .
*      Setiap warga negara beerhak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi.
*      Fakir miskin dan anak terlantar berhak dipelihara oleh negara.
Kewajiban
*      Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
*      Negara wajib mengakui dan menghargai anak-anak terlantar dan fakir miskin.
*      Negara wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar .
*      Negara wajib memperhatikan kebutuhan pokok fakir miskin dan anak terlantar .
(2)    Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Hak
*      Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial
*      Setiap masyarakat yang lemah diberdayakan oleh negara.
Kewajiban
*      Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
*      Negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3)    Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Hak
*      Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan .
*      Setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas umum yang memadai .
Kewajiban
*      Negara wajib menyediakan pelayanan kesehatan.
*      Negara wajib menyediakan fasilitas pelayanan umum yang memadai.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hak
*      Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal.
Kewajiban
*      Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasal.

Thursday, August 3, 2017

Definisi Pendidikan, Kurikulum, Pembelajaran, Mengajar dan Belajar



Tugas  Lexicon
A.    Pengertian Pendidikan (Education)
1.    Menurut UU No.20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiiki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sumber : duniabaca.com
2.   Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian.
Sumber : id.m.wikipedia.org
3.    Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Sumber : silabus.org
4.    Pendidikan adalah humanisasi atau upaya memanusiakan manusia, yaitu suatu upaya membantu manusia untuk dapat bereksistensi sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
Sumber : buku Pengantar Pendidikan oleh Din Wahyuddin,dkk (2008:1.35).
5.    Menurut Ahmad D. Marimba, pendidikan adalah bimbingan secara sadar oleh pendidik terdapat perkembangan jasmani dan rohani terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.
Ø   Kesimpulan, bahwa pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan secara sadar dan terarah untuk mengembangkan seluruh potensi yang ada dalam diri peserta didik baik secara fisik, kepribadian dan pengetahuannyamelalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian dalam rangka mempertahankan eksistensinya sebagai manusia yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

B.     Pengertian Kurikulum (Curriculum)
1.  Menurut UU No.20 Tahun 2003, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaranserta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Sumber : www.pendidikanekonomi.com
2.     Menurut Hilda Taba (1962),kurikulum adalah rencana belajar. Dia menganggap bahwa suatu kurikulum biasanya terdiri dari tujuan, materi/isi, pola belajar mengajar dan evaluasi.
Sumber : buku Perencanaan Pembelajaran oleh Drs.Lukmanul Hakiim,M.Pd (2011:7).
3.   Kurikulum adalah peran mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran dalam suatu periode jenjang pendidikan.
Sumber :id.m.wikipedia.org
4.   Menurut Beauchamp (1968),kurikulum adalah dokumen tertulis yang kandungannya berisi mata pelajaran yang akan diajarkan kepada peserta didik dengan melalui berbagai mata pelajaran, pilihan disiplin ilmu rumusan masalah, dalam kehidupan sehari-hari.
Sumber :www.artikelsiana.com
5.  Menurut Inlow (1966), kurikulum adalah usaha menyeluruh yang dirancang khusus oleh pihak sekolah guna membimbing murid untuk memperoleh hasil dari pembelajaran yang telah ditetapkan.
Sumber : www.kumpulan.net
Ø  Kesimpulan, bahwa kurikulum adalah seperangkat rancangan belajar yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis yang dirumuskan khusus oleh pihak berwenang sebagai pedoman kegiatan pembelajaran yang berisi tujuan, isi, serta bahan pelajaran dari sejumlah mata pelajaran tertentu yang akan diajarkan oleh guru kepada peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

C.    Pengertian Pembelajaran (Instruction)
1.   Menurut UU No.20 Tahun 2003,pembelajaran adalah sebuah proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar dalam suatu lingkungan belajar.
Sumber : www.spengetahuan.com
2. Pembelajaran adalah bantuan yang diberikan pendidik agar dapat terjadi proses perolehan ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran tabiat, serta pembentukan sikap dan kepercayaan pada peserta didik.
Sumber :id.m.wikipedia.org
3.  Menurut Crow & Crow, pembelajaran adalah pemerolehan tabiat, pengetahuan dan sikap.
Sumber : www.wawasanpendidikan.com
4.  Menurut Sanjaya (2011), pembelajaran adalah suatu sistem yang kompleks yang keberhasilannya dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek produk dan aspek proses.
Sumber : www.dosenpendidikan.com
5.    Menurut Munif Chatib, pembelajaran adalah proses transfer ilmu dua arah, antara guru sebagai pemberi informasi dan siswa sebagai penerima informasi.
Sumber :idtesis.com
Ø  Kesimpulan, bahwa pembelajaran adalah proses yang melibatkan peserta didik, guru serta komponen pendidikan lainnya untuk saling berinteraksi (aspek proses) agar terbentuk sikap, kepribadian, maupun penguasaan pengetahuan dan kemahiran dalam diri peserta didik (aspek produk).
D.    Pengertian Mengajar (Teaching)
1.      Menurut Arifin (1978), mengajar adalah suatu rangkaian kegiatan penyampaian bahan pelajaran kepada murid agar dapat menerima, menanggapi, menguasai, dan mengembangkan bahan pelajaran.
Sumber : www.defenisi-pengertian.com
2. Menurut Nasution (1982:8), mengajar adalah segenap aktivitas kompleks yang dilakukan guru dalam mengorganisasi atau mengatur lingkungan sebaik-baiknya dan menghubungkannya dengan anak sehingga terjadi proses belajar.
Sumber : rasto.staf.upi.edu
3.      Menurut W.Gulo, mengajar adalah usaha untuk memberi ilmu pengetahuan dan usaha untuk melatih kemampuan berbagai cara.
Sumber : cokinew.blogspot.co.id
4.  Menurut Andri Hakim, mengajar adalah suatu bentuk komunikasi dengan tingkat kompleksitas yang tinggi.
Sumber : www.spengetahuan.com
5.      Mengajar adalah suatu proses penyampaian pengetahuan atau keterampilan yang berkaitan dengan suatu mata pelajaran terentu kepada siswa, sebagaimana yang dituntut dalam penguasaan mata pelajaran tersebut.
Sumber : buku Metode Pembelajaran oleh Dra.Sumiati dan Asra,M.Ed (2011:23)
Ø  Kesimpulan, bahwa mengajar adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan guru untuk menyampaikan berbagai ilmu pengetahuan atau bahan pelajaran, mengatur lingkungan belajar, serta memberikan bimbingankepada peserta didik sehingga terjadi komunikasi yang timbal balik dan kompleks antara guru dan peserta didik dalam proses belajar.
E.     Pengertian Belajar (Learning)
1. Belajar adalah perubahan yang relatif permanen dalam perilaku atau potensi perilaku sebagai hasil dari pengalaman atau latihan yang diperkuat.
Sumber :id.m.wikipedia.org
2.  Menurut Cronchbach,belajar adalah kegiatan yang ditunjukkan oleh perubahan perilaku sebagai hasil dari pengalaman.
Sumber : www.gurupendidikan.com
3. Belajar adalah proses perubahan perilaku akibat interaksi individu dengan lingkungan.
Sumber : buku Metode Pembelajaran oleh Dra.Sumiati dan Asra,M.Ed (2011).
4.  Menurut Moh.Surya (1981) belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan sebagai hasil pengalaman indvidu sendiri dalam interaksinya dengan lingkungan.
Sumber : belajarpsikologi.com
5. Menurut Winkel, belajar adalah semua aktivitas mental atau psikis yang berlangsung dalam interaksi aktif dalam lingkungan yang menghasilkan perubahan-perubahan dalam pengelolaan pemahaman.
Sumber : www.academia.edu
Ø  Kesimpulan, bahwa belajar adalah segala aktivitas yang dilakukan individu sehingga terjadi proses perubahan yang lebih baik seperti perubahan tingkah laku, kognitif,afektif dan psikomotorik yang terjadi dalam diri individu tersebut sebagai akibat adanya interaksi dengan lingkungan berupa stimulus dan respon maupun hasil dari pengalaman serta latihan yang berlangsung secara menyeluruh dan permanen. Jadi seseorang dikatakan belajar jika di dalam dirinya terjadi perubahan ke arah yang positif.

Terima Kasih 




Monday, July 24, 2017

KONSEP PENDIDIKAN SEUMUR HIDUP (LIFELONG EDUCATION)



PENDIDIKAN SEUMUR HIDUP (LIFELONG EDUCATION)
                Pendidikan seumur hidup atau dalam bahasa Inggris biasa disebut dengan lifelong education bukanlah sebuah program dalam dunia pendidikan melainkan sebuah prinsip. Pendidikan seumur hidup mengacu pada pemikiran bahwa manusia selama hidupnya terus belajar dan belajar yang berlangsung hingga akhir hayat. Konsep pendidikan seumur hidup berbeda dengan sekolah, artinya dalam dunia sekolah manusia dibatasi oleh usia, sedangkan dalam konsep pendidikan seumur hidup manusia memperoleh pengetahuan dan belajar sepanjang hayat mereka tanpa mengenal batasan usia.
DOK.PRIBADI
                Pendidikan seumur hidup berprinsip bahwa sepanjang manusia itu hidup maka mereka selalu membutuhkan pendidikan untuk terus menggali potensi yang mereka miliki dalam diri masing-masing. Sebagaimana pendapat Prof.Lodge bahwa pendidikan adalah kehidupan dan kehidupan adalah pendidikan. Setelah tamat usia sekolah atau perguruan tinggi, maka manusia hendaknya tidak berhenti begitu saja untuk terus belajar karena kita dituntut untuk terus mengikuti perkembangan dan tuntutan zaman oleh karena itu kita harus tetap dalam posisi belajar. Pendidikan dapat diperoleh dimana saja dan kapan saja, karena belajar tidak hanya dalam lingkungan sekolah melainkan dapat diperoleh di lingkungan keluarga dan masyarakat bahkan sejak bayi pun manusia sudah memperoleh pendidikan.
                Berikut adalah beberapa hal yang menjadi alasan mengapa pendidikan seumur hidup itu penting:
1.       Adanya hakikat perkembangan manusia untuk mengembangkan potensi dan alat untuk mengembangkan potensi tersebut adalah pendidikan.
2.       Manusia memiliki sifat pelupa dan keliru oleh karena itu manusia membutuhkan pendidikan untuk terus belajar hingga akhir hayat.
3.       Perkembangan IPTEK.
4.       Adanya perubahan yang cepat dalam berbagai aspek misalnya ekonomi, social, politik dll, sehingga manusia dituntut untuk mengikuti perubahan tersebut dengan cara belajar.
5.       Banyak usia sekolah yang tidak memiliki kesempatan untuk mengengenyam pendidikan formal, sehingga mereka bisa belajar di lingkungan informal.
Ciri-ciri khas pendidikan seumur hidup adalah sebagai berikut:
1.       Menghilangkan tembokpemisah antara sekolah dengan lingkungandi luar sekolah.
2.       Pendidikan seumur hidup merupakan proses belajar yang berkesinambungan.
3.       Lebih mengutamakan pembekalan sikap dan metode daripada isi pendidikan.
4.       Menempatkan peserta didik sebagai individu yang menjadi pelaku utama dalm proses pendidikan.
Sebagai kesimpulan bahwa pendidikan seumur hidup merupakan terobosan untuk memperluas pengetahun dan pengalaman yang tidak manusia dapatkan ketika di bangku sekolah. Ketika telah terjadi perubahan baru dari segi pengetahuan, teori, perkembangan teknologi dan sebagainya tetapi manusia telah meninggalkan bangku sekolahnya maka ilmu itu dapat diperoleh dalam kehidupannya yang sekarang sedang berlangsung lewat belajar sepanjang hidup hingga akhir hayat.
               
                *ada beberapa bagian atau materi yang bersumber dari buku Pengantar Pendidikan oleh 
                  Dr.Drs.Rulam Ahmadi, M.Pd

Thursday, June 8, 2017

Hujan Bulan Juni

Memasuki Bulan Juni ini hampir tiap hari di berbagai daerah di Indonesia di guyur hujan. Makanya saya akan membagikan sebuah puisi tentang hujan yang bakalan bikin kalian baper
⬇
Hujan Bulan Juni
ⓒSapardi Djoko Damono

tak ada yang lebih tabah
dari hujan bulan Juni
dirahasiakannya rintik rindunya
kepada pohon berbunga itu
tak ada yang lebih bijak
dari hujan bulan Juni
dihapusnya jejak-jejak kakinya
yang ragu-ragu di jalan itu
tak ada yang lebih arif
dari hujan bulan Juni
dibiarkannya yang tak terucapkan
diserap akar pohon bunga itu

▶ coming soon film dengan judul yang sama. Ditunggu filmnya.

Seri Kedua Colorful Love by Santhy Agatha

Sweet Enemy merupakan seri kedua dari novel
Colorful of Love dari mbak Santhy Agatha. Kali
ini diceritakan kisah tentang Keyna dan Davin.
Keyna seorang mahasiswa yang sangat menyukai
milkshake orea di Garden Cafe dan juga sering
mendapat nasehat dari Albert. Untuk membalas kebaikan ayah Keyna di masa
lalu maka dia akhirnya diajak tinggal di mansion
keluarga Jonathan namun Davin yang merupakan
putra Jonathan awalnya tidak menyukai
kehadiran Keyna. Davin memeliki sahabat yang
bernama Jason yang ternyata merupakan kakak
kandung dari Keyna. Jason mewarisi bakat
ayahnya dalam bermain biola.

Kalau kisah Jason ini bisa kalian baca juga
selengkapnya di novel lain mbak Santhy Agatha
yang berjudul Embrace the Chord yang nggak
kalah seru.


Kembali ke tokoh utama yaitu Keyna. Kesehariannya di kampus yang dikenal sebagai orang miskin
membuat Keyna tidak memiliki teman. Namun
datanglah Sefrina yang bersedia menjadi teman
Keyna. Sefrina merupakan mantan tunangan
Davin yang memiliki kelainan jiwa dan juga
mencintai Keyna. Masalah lain juga dialami okeh Keyna yaitu ketika dia diculik oleh ibu kandungnya sendiri yang memang sangat membenci Keyna. Namun semua yang dia alami dapat Keyna dilalui dan happy ending dengan Davin.

Salah satu pelajaran dari novel ini yaitu mendorong kita untuk tetap bersemangat dalam menjalani berbagai rintangan dalam hidup.

Berikut beberapa quotes dari novel Sweet Enemy ⬇
➡ Kita ini miskin. Tapi jangan sampai kita juga
miskin hati. Isilah hati mu dengan kebaikan maka
kau akan menjadi orang kaya di hadapan Tuhan.

➡ Cinta adalah ketika kau ingin memberi sebanyak
mungkin bahkan ketika kau tidak diminta. Cinta
terpendam adalah cinta yang sulit dipadamkan.
Kemarahan yang tersimpan jauh di dalam dirimu
bisa menjadikanmu gila suatu saat nanti.

➡ Bukankah menyedihkan dia ada dalam jangkauan
tanganmu tetapi kau tidak bisa merengkuhnya.

➡ Orang yang menyimpan rencana jahat selalu
bersembunyi di kegelapan mengamatimu dalam
diam.

➡ Jatuh cinta adalah ketika mengharapkan
keberadaannya disaat dia tidak ada.

➡ Kau bisa menghilangkan kebencian dengan
merelakan.

➡ Mimpi adalah manifestasi dari kenangan yang
terlupakan di masa lalu.

➡ Tidak ada yang lebih berbahaya daripada seorang
musuh yang berpura-pura manis di depanmu.

➡Pelukan adalah hadiah dari Tuhan bagi manusia
yang mampu menyayangi sesamanya.

➡ Jangan pernah takut pada ribuan musuh di
depanmu, takutlah pada seorang musuh di
belakangmu yang berpura-pura menjadi temanmu.

➡ Sebenci-bencinya orang kepadamu,
hidupmu adalah hidupmu jadi
teruslah melangkah maju.

Qoutes Novel Perjanjian Hati by Shanti Agatha

Santhy Agatha merupakan salah satu penulis
novel yang saya sukai. Hampir semua
novelnya pernah saya baca diantaranya
➡A Romantic Story About Serena
➡Unforgiven Hero
➡Dating With the Dark
➡From the Darkest Side
➡Sleep with the Devil.

Novel novel ini memiliki
keterkaitan antar tokohnya yang tak lain
merupakan novel romantic dewasa. Selain itu
Santhy Agatha juga menulis novel berseri yaitu
Colour of Love yang terdiri dari 4 seri dimana
setiap tokohnya juga memiliki benang merah. Ke
4 seri ini merupakan favorit saya. Nah yang akan
dibahas kali ini adalah novel seri pertama dari
Colour of Love yang berjudul Perjanjian Hati.

Hampir sama dengan kebanyakan novel lainnya
yang bercerita tentang pernikahan di atas hitam
dan putih namun tetap membuat saya baper
hehehe. Saya suka alurnya dan tidak bertele-
tele.

Nessa adalah seorang guru TK yang sering
menikmati coklat di garden cafe dan sering
mendapat nasehat dari Albert (Pelayan garden
cafe). Nessa yang pernah terpuruk dari patah
hati mulai membuka hati dengan adanya
kehadiran Kevin. Kevin merupakan kakak angkat
dari Delina, yang tak lain adalah pacar dari Ervan
(adik Nessa). Kevin mengira bahwa Nessa yang
miskin memiliki sifat seperti kebanyakan wanita
yang hanya mengincar uang. Orang tua Kevin
dan Delina berencana menikahkan mereka karena
bukan saudara kandung, sehingga Kevin mencari
cara agar mereka tidak menikah sehingga akhirnya dia memperkenalkan Nessa sebagai kekasihnya
(yang hanya pura-pura). Karena orangtua Kevin
sakit parah akhirnya Kevin dan Nessa menikah
lebih cepat dan menjalani kehidupan rumah
tangga mereka yang penuh liku dan juga konflik
ditambah dengan kehadiran mantan kekasih
Nessa yaitu Marcell. But this story is happy
ending. Ceritanya seru dan berikut adalah
beberapa quotes dari Perjanjian Hati ⬇

➡ Janganlah kau menikahi seseorang yang menurut
kau bisa hidup dengannya. Tetapi nikahilah
seseorang yang menurutmu kau tidak bisa hidup
tanpanya.

➡ Tak pernah kah kau mengerti ? Hatiku ini sudah
ada dala genggamanmu. Lalu kau buang begitu
saja. Kalau pun demi cintamu aku harus
berkorban. Akan aku lakukan karena aku sangat
mencintaimu.

➡ Tidak semua orang miskin tidak
punya harga diri.

➡ Terasa begitu menghancurkan kalbu ketika mencoba melupakanmu sampai akhirnya kusadari kau tak seberharga itu Aku bisa bangkit tanpamu dan
melanjutkan hidupku.

➡ Senja bergayut berganti malam begitupun rasa
hatiku kepadamu. Kau yang selalu ada, kau yamg
terbiasa ada tiba-tiba kusadari aku takut kalau
kau jadi tidak ada. Aku takut kehilanganmu wahai
kau sosok yang perasaan ku kepada tak
terdeskripsikan oleh hatiku.

➡ Ketika kau mencintaiku aku akan selalu ada di
hatimu. Pun ketika kau membenciku aku akam
selalu ada di pikiranmu. Pada akhirnya aku akan
selalu ada.

➡Kadangkala Cinta yang kau nanti sudah ada
dalam genggaman tanganmu. Hanya saja kau
tidak menyadarinya.

Tuesday, June 6, 2017

Ramadan dan Hujan

Ramadan dan Hujan
Ramadan adalah bulan penuh berkah. Bulan yang amat dinanti-nantikan oleh kaum muslim di seluruh dunia. Ramadan merupakan vulan yang istimewa karena merupakan bulan yang paling mulia dan tepat untuk berlomba-lomba melakukan berbagai amalan
misalnya mengaji, solat tarawih, dan yang paling wajib yaitu puasa. Dan salah satu hal yang menyenangkan untuk ramadan tahun ini (2017,1438 H) yaitu hujan.
Berbicara tentang hujan saat puasa. Puasa diartikan menahan lapar, haus, amarah, dan yang paling utama yaitu hawa nafsu. Puasa bagi umat
islam di bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib
sebagai mana Firman Allah SWT pada Al-Qur’an
Surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi :
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻛَﻤَﺎ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ
ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺘَّﻘُﻮﻥَ ‏(ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ :١٨٣
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu
agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah :183) 
Berpuasa sambil melaksanakan rutinitas seperti
biasanya apalagi bagi yang sedang bekerja
memanglah sebuah tantangan. Namun bekerja
bukanlah hal yang menjadi alasan bagi kita untuk
tidak berpuasa. Apalagi sekarang ini sedang
memasuki musim hujan dimana hawa-hawa
dingin pasti terasa sehingga mengakibatkan kita
tidak terlalu merasakan yang namanya haus.
Memasuki hari ke 11 pada hari ini, hampir tiap
hari semenjak hari pertama ramadan bumi
seakan diguyur hujan. Padahal di Indonesia
biasanya musim hujan terjadi pada Bulan
Oktober-April. Hal ini diakibatkan karena adanya
perubahan iklim yang terjadi beberapa tahun
belakangan sehingga cuaca menjadi tidak
menentu. Oleh karena itu kita sebagai
masyarakat harus mewaspadai berbagai hal yang
bisa terjadi salah satunya yaitu banjir.
Namun dibalik semua yang terjadi pasti ada
hikmah yang dapat kita peroleh. Bukankah hujan merupakan Rahmat dari Allah SWT. salah satu waktu yang mustajab untuk berdoa adalah ketika waktu hujan. So, ketika ramadan bersamaan dengan musim hujan, i like it.

Semata Wayang

SISTEM PEMBELAJARAN

SISTEM PEMBELAJARAN A.     Pengertian dan Kegunaan Sistem Sistem adalah satu kesatuan komponen yang satu sama lain saling berkaitan dan...